PJ Bupati Lahat Didesak Beri Sanksi Bagi ASN Lakukan Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik di Dinas Dukcapil

SUARAPANCASILA.ID, 23-02-20224. Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini bukan hanya melakukan penyerapan anggaran, akan tetapi dituntut memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal tersebut tercermin dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam melakukan reformasi di tubuh pemerintah.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya, mengungkapkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan negara secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat atas barang, jasa, dan/atau administratif yang diberikan serta disediakan oleh pemerintah, ujar Sanderson Syafe’i, ST.SH Jum’at (23/2).

Sanderson menambahkan, hal ini merupakan sebuah hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai lembaga birokrasi memiliki fungsi memberikan pelayanan, dan masyarakat sebagai pemberi mandat berhak atas pelayanan prima dari pemerintah. Adapun mesin dari birokrasi tentunya para birokrat atau yang kita kenal sebagai ASN, sang abdi dan pelayanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun sangat disayangkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani lebih miris lagi mengatur sendiri waktu pelayanan, tegas Sanderson.

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Lahat sebagai penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil telah lalai memberikan pelayanan publik yang berkualitas, hal tersebut ditemukan langsung oleh Sanderson pada pukul 13.47 wib semua loket masih tutup dan masyarakat banyak antri menunggu.

Hasil pantauan YLKI Lahat masyarakat yang berurusan banyak dari luar kota Lahat seharusnya lebih diprioritaskan karena jarak jauh demi faktor keamanan dan keselamatan, apalagi saat ini masih sering hujan, tegas Sanderson dengan nada tinggi.

Selaku ASN harusnya paham dan ditaati Perpres 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) beber Sanderson.

Dipertegas Ayat (5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu : huruf b. selain hari Jumat selama

60 (enam puluh) menit, jadi ini memenuhi unsur kesengajaan tanpa pengawasan karena waktu istirahat dari jam 12 sampai dengan jam 13 wib.

Padahal UU Pelayanan Publik secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN), tegas pengacara muda ini.

Sudah seharusnya Pj. Bupati Lahat memberikan sanksi yang diatur dalam UU bagi ASN tidaklah ringan sesuai tingkat kesalahan atau kelalaiannya, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN, pungkas Sanderson.

Warga Kikim Area, yang enggan namanya dituliskan menyatakan dia berangkat pagi sampai dikantor Dukcapil ini jam 10.30 wib karena jauh setelah memasukkan berkas dan disuruh nunggu panggilan. Saat jam 12 katanya istirahat dan buka lagi jam 13.30 wib tapi setelah hampir jam 2 loket belum buka. “Sampai kerumah bisa kemalaman karena jam segini loket belum buka, kopi sudah 2 gelas habis” ujarnya dengan nada kesal.

Sementara Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si saat dikirim video temuan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan, hanya ditonton saja.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *