REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kembali dijalankan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui pembahasan final Raperda tentangPerubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah. Rapat yang digelar di ruang gabungan fraksi DPRD pada Jumat (28/11/2025) itudipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dan dihadiri anggotadewan, sejumlah kepala OPD, serta pejabat di lingkungan Pemkab.
Dalam forum tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Elva Mardiana, S.IP., M.Si. menyampaikanpenjelasan mendalam mengenai urgensi penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah(OPD). Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2016 sudah tidak lagi sejalandengan dinamika kebutuhan pemerintahan dan tantangan fiskal saat ini.
Tekanan Fiskal Jadi Faktor Utama PJ Sekda menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi pendorong utama perlunyarestrukturisasi kelembagaan. Belanja pegawai yang terus meningkat dan beban belanja rutinyang tinggi menyebabkan ruang fiskal bagi pembangunan kian menyempit.
“Penataan ulang ini diperlukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, responsif,hemat biaya, serta memiliki tata kelola yang lebih baik sehingga tidak terjadi tumpang tindihtugas,” jelas Elva.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan OPD yang mampu mendorongkemandirian fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan perpajakan danretribusi, serta pelayanan yang lebih fokus dan terintegrasi. Dengan begitu, ketergantunganpada transfer pusat dapat ditekan secara bertahap.
Dalam paparannya, PJ Sekda menekankan empat tujuan besar penataan OPD:
Mewujudkan struktur kelembagaan yang ramping dan efisien.
Mengurangi beban belanja pegawai agar anggaran dapat dialokasikan pada program prioritas.
Meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan program strategis daerah.
Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui sistem yang lebih terkoordinasi.
Disetujui oleh DPRD
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan bersama, DPRD RejangLebong menyatakan sepakat terhadap Raperda tersebut. Ketua DPRD Juliansyah Yayanmenyampaikan bahwa pembahasan berlangsung komprehensif dan seluruh fraksi dapatmenerima usulan perubahan.
“DPRD menyetujui Raperda ini dan akan melanjutkan ke tahapan berikut untuk kemudiandisahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Juliansyah.
Dengan disetujuinya regulasi ini, Pemkab Rejang Lebong selangkah lebih dekat untukmewujudkan struktur kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhanpembangunan daerah di masa mendatang.(mcrl/bisma)










