MINAHASA SELATAN (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh wilayah Indonesia sekarang memasuki fase kampanye pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada.
Beberapa daerah yang memiliki pilkada harus memiliki kepala daerah sementara karena kepala daerah definitif ikut atau menjadi calon bupati, walikota, atau gubernur.
Salah satu tempat di mana Pilkada akan diadakan adalah Kabupaten Minahasa Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, di mana Pjs Bupati Evans Liow saat ini menjabat.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) mengingatkan kepada Pjs Bupati Minsel untuk tetap netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat sementara kepala daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Tommy Turangan SH, ketua umum DPP LSM-AMTI, pejabat sementara Bupati Minsel tidak boleh melakukan apa pun yang akan menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya.
Turangan juga menyatakan bahwa menggunakan posisi sebagai Pjs Bupati akan membantu salah satu calon.
“LSM-AMTI minta sekaligus mengingatkan agar Pjs Bupati Minsel tetap dan harus netral dalam menjalankan tugasnya jangan memihak salah satu paslon, karena semua itu sudah diatur dalam undang-undang yakni UU nomor 10 tahun 2016,” tegas Tommy Turangan SH. (Ayu Mudihang)