MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Petugas Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi sebuah rumah mewah berkubah yang berlokasi di Perumahan Pahlawan Trip, Nomor B 27, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (14/4/2024).
Obyek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 677 meter persegi beserta bangunan rumah yang ada di atasnya.Adapun pelaksanaanya merupakan tindak lanjut dari delegasi PN Tuban serta permohonan eksekusi yang diajukan ke KPKNL.
Dalam perkara ini disebutkan oleh Panitera PN Malang Rudi Hartono bahwa untuk termohon ada 3 orang yakni FM Valentina, Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.
“Jadi untuk obyek yang dieksekusi hari ini sudah atas nama pemohon (Ingrid).Dulu atas nama Gina dan Gladys, namun sekarang atas nama Ingrid Utomo,”kata Rudi.
Setelah dasar dan keputusan dibacakan, Petugas juru sita langsung melakukan eksekusi dengan pengawalan ketat TNI Polri.Tujuannya sendiri agar situasi kondisi senantiasa aman dan terkendali.
“Berlangsungnya eksekusi berjalan lancar, ketiga petugas juru sita memasuki rumah yang di eksekusi kondisinya sudah dalam keadaan kosong.Kemungkinan oleh termohon barangnya sudah dikeluarkan sendiri,”ujarnya.
Masih dalam keterangan Rudi bahwa kemaren kuasa dari termohon telah mengirim surat keberatan, namun pimpinan sudah menjawab tentang keberatan itu.
“Kalau masih ada permasalahan hukum yang menurut kuasa pemohon begini sebaliknya kuasa termohon begini, silahkan lakukan langkah- langkah hukum.Panitera dan juru sita hanya mempunyai batas kewenangan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kehadiran saya hanya mendapat perintah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,”tegasnya.
Adapun perintah eksekusi pengosongan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang 3 objek. Pertama eksekusi nomor 5 (rumah B 27) dan eksekusi dua objek dalam bentuk ruko (di Jalan Mundu dan Jalan Kawi).
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Lardi merasa bersyukur dengan berlangsungnya eksekusi yang berjalan lancar dikarenakan tidak ada upaya perlawanan.Terlebih kondisi didalam rumah juga kosong sehingga tim juru sita tidak perlu repot memindahkan atau mengeluarkan barang dari dalam rumah.
“Saya merasa bersyukur semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.Kemungkinan besar Termohon juga sudah menyadari bahwa perkara ini sudah tidak ada upaya hukum lagi.Disisi lain pembeli lelang dilindungi Undang-undang dan pengadilan harus segera mengosongkan,”ungkap Lardi.
Dikesempatan yang sama Dian Aminudin, kuasa hukum Valentina memprotes keras berlangsungnya eksekusi. Pihaknya berkomitmen masih terus melakukan perlawanan hukum.
“Kami menilai PN Malang, tergesa-gesa dalam eksekusi ini, karena kami masih melakukan perlawanan hukum dan masih dalam proses,”pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan sebelumya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Pengadilan Negeri Malang melaksanakan eksekusi lelang untuk 10 objek tanah dan bangunan kasus perdata harta gono-gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto.
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober 2023 atas delegasi PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 silam. Dari 10 obyek yang dilelang, 5 diantaranya telah laku.
Kelima objek yang laku dilelang, diantaranya pertama ada bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp1.006.500.000, kedua bangunan di Jalan Kawi senilai Rp526.800, ketiga bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp737.500.000, keempat bangunan di Jalan Mundu senilai Rp729.000.000 dan terakhir rumah mewah di Perumahan Pahlawan Trip senilai Rp6.800.100.000. (*)