KOTA BATU, SUARAPANCASILA.ID – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri di Kota Batu, khususnya yang terjadi di SD Negeri 02 Beji, Kecamatan Junrejo, kini mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Praktik yang melanggar Permendikbud ini terungkap berdasarkan laporan dari berbagai narasumber, termasuk bukti kuitansi yang dikirimkan oleh salah seorang wali murid.
Menyikapi polemik ini, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan penegasan keras kepada pihak sekolah serta memberikan hak penuh kepada wali murid.
Heli Suyanto, yang akrab disapa Pak Wawa, menegaskan bahwa jika penjualan LKS dirasa memberatkan, orang tua wali murid memiliki hak untuk menolak atau tidak membelinya, dan sekolah dilarang melakukan pemaksaan.
”Kepala Sekolah harus tertib mengikuti aturan dari Dinas Pendidikan Kota Batu. Harus selalu koordinasi dan terbuka. Jika memang itu dilarang sesuai Permendikbud, ya jangan dilakukan. Dan kepada wali murid, kalau dirasa memberatkan tidak usah membeli, begitu pula sebaliknya sekolah juga tidak boleh memaksa,” kata Pak Wawa, politisi Partai Gerindra, kepada awak media pada Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Heli Suyanto langsung menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori, untuk segera menertibkan kasus ini. Penertiban tersebut termasuk memeriksa apakah pembelian LKS di SDN 02 Beji sudah melalui persetujuan dan sepengetahuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batu.
”Dimana salah satu tujuannya agar sistem proses belajar mengajar harus tersentral di Dinas Pendidikan Kota Batu, sehingga materi yang disampaikan harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, artinya tidak membebani para wali murid, karena sekolah negeri itu sudah ada dana BOS,” papar beliau.
Pemkot Batu, melalui Dinas Pendidikan, berharap agar pihak sekolah dapat memahami dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Fokus utama sekolah negeri seharusnya adalah memprioritaskan sarana dan prasarana demi kepentingan pendidikan siswa dan siswi.
”Serta memprioritaskan sarana prasarana demi untuk pendidikan siswa dan siswi di sekolah dan juga orang tua wali murid,” pungkasnya.
Sebagai informasi, praktik jual beli LKS di sekolah negeri dilarang keras karena:
– Melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Melanggar Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
Kemudian diperkuat oleh Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah pungutan liar (pungli), menghentikan komersialisasi pendidikan, dan memastikan siswa/siswi serta orang tua/wali murid tidak dibebani biaya tambahan yang tidak seharusnya, mengingat sekolah negeri sudah mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (K&D)