Polisi Berhasil Ringkus Dua Dari Tiga Pelaku Pencuri Telur di Kebalen Wetan 

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto mendampingi (Ps) Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto saat konferensi pers di lobi Polsek Kedungkandang, Rabu, (26/02/2025).

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan butir telur ayam yang terjadi di Jalan Kebalen Wetan Gang 3B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Aksi nekat tiga pemuda yang terekam CCTV tersebut akhirnya terungkap setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mendampingi Penjabat sementara (Ps) Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Irianto, dalam konferensi pers di lobi Polsek Kedungkandang, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang viral, memperlihatkan aksi pencurian telur pada Jumat (21/2/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku, yakni TP (32), warga Jl Muharto, Kecamatan Kedungkandang, serta GSR yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RN masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari rekaman CCTV di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Yudi, Rabu (26/2/2025).

Ketiga pelaku mencuri 480 butir telur ayam kampung yang rencananya akan dijual. Namun sebelum sempat terjual, polisi sudah berhasil mengungkap kasus ini dan menemukan ratusan telur tersebut masih tersimpan di rumah pelaku GSR.

“Mereka mencuri, rencananya dijual dan uang hasil penjualan telur curian tersebut akan digunakan untuk beli minuman keras,” beber Ipda Yudi.

Masih di Polsek Kedungkandang, AKP Sugeng mengatakan selain pihaknya menangkap pelaku, ia juga mengamankan barang bukti, mulai pakaian dan celana yang pakai tersangka saat melakukan aksinya, serta satu unit motor Honda Scoopy nopol N-3268-ADG yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Dalam kasus ini, korban JL mengalami kerugian sebesar Rp1 juta. Sesuai Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012, kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.” Jelasnya

“Karena kerugian dibawah Rp2,5 juta dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Kami akan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban,” Tambah AKP Sugeng.

Sementara, tersangka TP mengaku bahwa perbuatannya dilakukan secara spontan.

“Baru sekali ini, saya lakukan secara spontan dan iseng. Kalau telurnya sudah terjual, uangnya mau dibuat minum-minum sama teman,” ungkap TP saat ditanya Wartawan.

Kesigapan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota dalam menindaklanjuti laporan warga, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Polresta Malang Kota terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan meletakkan barang yang memiliki nilai jual tinggi dan segera melaporkan jika mengalami tindak kriminalitas.

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor : Denny W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *