Polisi Pidanakan Warga ROHIL Jika Lakukan ini

ROKAN HILIR (RIAU) , SUARAPANCASILA.ID – Satuan Binmas Polres Rohil sampaikan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau. Tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini dilaksanakan Aiptu Liston Butar-Butar, Aipda Hanafi,SAP, Bripka F Napitupulu dan Bripka Deni Ambara di Kelurahan Sedinginan dan Kepenghuluan Sintong.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kegiatan telah dilaksanakan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya

“Telah sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ke masyarakat. Disampaikan di wilayah hukum Polsek Tanah Putih namun ini teruntuk bagi semua masyarakat Rokan Hilir,” terang Ipda Edi Purnomo, pada hari Rabu (7/8/2024).

Sat Binmas mengimbau agar tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan baru. Agar ikut bersama-sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang bisa menyebabkan bencana asap dan kerugian materi.

Kemudian disampaikan juga tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu disampaikan juga bahwa Karhutla dapat menyebabkan bencana asap dan gangguan kesehatan. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *