Polisi Tahan Kakak Perkosa Adik Kandung di Rejang Lebong, Korban Dalam Pendampingan

SUARAPANCASILA.ID , REJANG LEBONG – Polsek Bermani Ulu telah mengamankan seorang pria berinisial KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu.

KH ini diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Saat ini KH telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bermani Ulu dan akan segera dititipkan ke sel tahanan Polres Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

“Benar, sudah kita tahan untuk pelakunya, rencana akan kita titipkan ke sel tahanan Polres Rejang Lebong,” kata Kapolsek Bermani Ulu Ipda Asmar Sersandi SH.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Juga mengumpulkan keterangan para saksi-saksi.

Ketika ditanya lebih lanjut, Kapolsek belum mau menceritakannya karena prosesnya masih pengembangan.

Nanti ya, yang jelas sekarang kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” lanjut kapolsek.

Ditambahkan, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak untuk korban saat ini sedang

terus dilakukan hingga kondisi psikisnya membaik. Pihaknya juga akan terus memintai keterangan dari korban, pelaku dan orangtuanya. Tujuannya untuk mengungkap perkara ini lebih lanjut.

“Pendampingan terhadap korban akan dilakukan, sekarang kasus ini sedang diproses,” jelas Sinar.

Sementara itu, kades setempat juga mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adapun untuk keluarga korban dan pelaku ini, memang dikenal tertutup.

Selain karena rumahnya berada jauh dari pemukiman masyarakat, juga keluarga itu jarang berkumpul dengan warga lainnya.

“Kalau di desa tidak ada lagi, kita serahkan penuh ke kepolisian,” ucap kades.(*).

Sumber,tribun Bengkulu com.rejang Lebong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *