Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal ASN, 9 Guru Jadi Tersangka

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Polres Brebes mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan guru ASN.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan penggunaan aplikasi presensi online ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026. Saat itu ditemukan adanya dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik, sehingga sejumlah ASN diduga tetap dapat melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi kerja yang semestinya.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, ditemukan dugaan tindak pidana berupa manipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Atas temuan tersebut, BKPSDMD Kabupaten Brebes kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polres Brebes untuk diproses secara hukum.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Para tersangka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan, mengedarkan, hingga menggunakan aplikasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, tersangka AH diduga berperan membuat aplikasi ilegal bernama “Person” yang digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” kata Kapolres.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni AH, warga Kecamatan Songgom, sebagai pembuat aplikasi ilegal. DB, warga Kecamatan Larangan, diduga meminjamkan KTP untuk membuka rekening sebagai penampung hasil penjualan aplikasi sekaligus mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

FFR, warga Kecamatan Larangan, diduga membuat grup WhatsApp untuk memasarkan aplikasi sekaligus mengedarkan dan menggunakannya. Sementara RTH (Banyumas), NK (Tonjong), AM (Larangan), SEP (Banyumas), SDK (Banjarharjo), dan LS (Bantarkawung) diduga berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

Kapolres menjelaskan, aplikasi “Person” diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik dengan mengubah titik koordinat lokasi pengguna. Aplikasi itu kemudian diedarkan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Brebes.

Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan seluruh tersangka merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas sebagai guru di sekolah berbeda. Mereka telah ditahan sejak 27 Juni 2026.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekapitulasi data presensi ASN yang diduga dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Menurut Farid, barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, membongkar temuan mengejutkan terkait penggunaan aplikasi absensi ilegal di lingkungan Pemkab Brebes. Dari hasil investigasi internal, sekitar 3.000 ASN dari total 17.800 pegawai diduga menggunakan aplikasi modifikasi untuk melakukan presensi secara fiktif tanpa hadir di tempat kerja. Pengguna didominasi kalangan guru, tenaga kesehatan, hingga sejumlah pejabat struktural. Modus ini diduga dilakukan dengan membayar sekitar Rp250 ribu per tahun kepada pihak yang menyediakan akses ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah sistem absensi resmi sengaja dimatikan selama dua hari oleh tim BKPSDMD Brebes sebagai bagian dari penelusuran. Hasilnya, ribuan data absensi tetap masuk meski server utama nonaktif, sehingga identitas para ASN pengguna aplikasi ilegal berhasil dikantongi.

Pemkab Brebes kemudian melakukan investigasi lanjutan dan verifikasi faktual terhadap ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi tersebut. Dari data awal sebanyak 2.566 ASN yang terindikasi, sebanyak 2.509 ASN dinyatakan terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal. Mayoritas berasal dari sektor pendidikan, disusul tenaga kesehatan.

Bupati Brebes menegaskan praktik manipulasi presensi merupakan pelanggaran serius yang mencederai disiplin aparatur dan tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Brebes selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga perkara tersebut diproses oleh Polres Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Farid.

suarapancasilaid'

Pos terkait