JOMBANG (JATIM).SUARAPANCASILA.ID – Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Jombang dalam konferensi Pers menyampaikan penindakan terkait peredaran dan penjualan minuman keras.(9/9/2025)
Kasatreskrim mengamankan satu terduga yang mengedar dan menjual minuman keras yang mana ditemukan langsung, bahwa pelaku ini membawa miras dari Kabupaten Purwodadi -Jawa Tengah (Jateng).
Telah dilakukan penelusuran, kejadian pada 7 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, TKP di Dusun Bareng, Ds.Sukodadi, Kec. Kabuh, Kab.Jombang.
Kronologi awal pelaku (J) bermula mendapatkan minuman keras jenis arak sebanyak 115 botol tersebut dari (N) pada Sabtu (6/9) sekira pukul 15.00 WIB di Kab. purwodadi, Prov. Jawa Tengah, dengan total pembelian sebesar Rp. 4.003.000 ( Empat Juta Tiga Ribu Rupiah )
Tersangka (J) 47 Tahun seorang karyawan swasta ditangkap dan disita barang bukti miras jenis arak kemasan 1500 ml, sebanyak 115 botol dengan jumlah keseluruhan 172.500 ml.
Barang bukti disimpan dalam 7 karung warna putih yang siap di jual dan diedarkan. Miras diletakkan diatas bak 1 (satu) unit mobil Merk IZUZU Pick Up warna hitam, dengan No.Pol S-8870-WI
AKP Margono Suhendra, S.H., S.I.K., memberikan keterangan dalam konferensi Pers, telah mengamankan pelaku yang mana penangkapan ini berkolaborasi dengan satuan Sabhara. Dengan tindakan ini, merupakan tindakan pidana ringan, Kasatreskrim tegaskan terus berkolaborasi menangani kasus ini dan tetap kerja sama dengan Shabara untuk dilakukan tindakan sesuai prosedur yang ada.Ungkapnya
“Jadi kami mengamankan salah satu terduga berinisial (J) 47 Tahun merupakan warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Yang mana penyampaian dari terduga tersebut, minuman ini dijual per botol adalah 65 ribu dengan keuntungan 25 ribu per botol”, Paparnya Kasatreskrim
Sehinga terduga pelaku dikenakan sanksi dengan peraturan yang ada, sesuai dengan perda Kabupaten Jombang yaitu pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Pasal 7 ayat (2) Jo pasal 3 ayat (2) Perda No. 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang mana dapat di pidana Kurang lebih 3 bulan dengan denda paling banyak 20 Juta.
Selaku Kasatreskrim dan juga sesuai perintah kapolres Jombang, yang mana kebijakan beliau adalah bersih miras dari Kabupaten Jombang.
“kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, kebijakan beliau semata-mata untuk menjaga kondusifitas keamanan diwilayah Kabupaten Jombang”, Ucap AKP Margono Suhendra
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.IK., CPHR., melalui Kasatreskrim mengajak kerjasama masyarakat apabila ada informasi apapun terkait penyebaran dan penjualan miras, segera mungkin disampaikan dan dilaporkan ke kantor polisi.dan kepolisian pastinya akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena dari kebijakan Kapolres Jombang pada Intinya semata-mata untuk menjaga wilayah Kabupaten Jombang aman dan kondusif.Pungkasnya AKP Margono Suhendra
(Purwaning)