JOMBANG (JATIM).SUARAPANCASILA.ID –Satreskrimn Polres Jombang menggelar Konferensi pers, ungkap Kasus tindak pidana Pembunuhan dengan di mutilasi.
Dalam Konferensi pers, Pelaku mutilasi EF (38) warga Ploso Geneng, Jombang, ditangkap dirumahnya, yang sebelumnya viral membuat geger warga Jombang, akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kemudian, Agus Soleh (37) warga Jatirejo, Diwek, Jombang adalah korban mutilasi awalnya sempat berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Kapolres Jombang mengungkapkan bahwa EF merupakan otak di balik pembunuhan sadis tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuh terpotong 2 bagian, badan berada di saluran irigasi Sungai Dukuh arum, Kecamatan Megaluh, sementara kepalanya terpisah di tepi Sungai konto.Ungkap AKBP Ardi Kurniawan, pada kamis 20 Februari 2025 pagi
“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan. Karena sudah diberikan peringatan tetapi tetap berusaha kabur, maka petugas terpaksa melumpuhkannya,” tegas Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa EF dan korban merupakan rekan kerja yang sebelumnya pesta minuman keras bersama. Perdebatan sengit di antara mereka berujung pada aksi keji yang mengguncang warga Jombang.
Kapolres Jombang menghimbau kepada semua masyarakat, stekholder, dan media ikut bersama – sama memberikan informasi kepada kepolisian tentang pentingnya pemberantasan minuman keras sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Jombang.
Kini, EF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(yn)