Polres Musi Rawas Tegaskan Akan Tindak Pelaku Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau

MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID –Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, saat konferensi pers di Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi musim kemarau.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan saat membuka maupun membersihkan area perkebunan. Akan saya tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Agung.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu. Petugas mengamankan seorang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan perkebunan di wilayah Kecamatan BTS Ulu. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan mentolerir pembakaran hutan dan lahan, meskipun dilakukan di area kebun milik sendiri,” ujarnya.Agung menjelaskan, kondisi cuaca yang kering saat musim kemarau membuat lahan lebih mudah terbakar. Api yang awalnya kecil berpotensi cepat membesar dan merambat ke wilayah lain sehingga menimbulkan kerugian yang lebih luas.Selain itu, pembakaran lahan juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat munculnya asap.

“Sesuai informasi yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tahun ini musim kemarau diprediksi lebih kering dan panjang karena fenomena El Nino Godzilla,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, Kapolres mengaku telah menginstruksikan seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Rawas agar aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk dan banner serta penyuluhan langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan perkebunan. “Penanganan karhutla merupakan tugas bersama. Kami terus memberikan penyadaran hukum dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan saat membuka atau membersihkan areal kebun,” pungkasnya.

 

suarapancasilaid'

Pos terkait