Polres Sitaro Tetapkan SP Alias Sila Sebagai Tersangka,Penipuan Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah

SITARO (SULUT) PANCASILA.ID-Kasus dugaan penipuan bermodus investasi dengan keuntungan menggiurkan yang dilaporkan oleh warga Kampung Kinali, Kiem S. Lawendatu, di Kepolisian Resor Kabupaten kepulauan Siau tagulandang biaro (Sitaro), akhirnya masuk ke fase baru. Polres Sitaro resmi menetapkan SP alias Sila sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SP alias Sila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sitaro,Dalam kasus tersebut.

Kata Kasat Reskrim Polres Sitaro, Roply Saribatian. Jumat, 11/10/2024 saat ditemui sejumlah wartawan “Kasus ini telah melalui perjalanan yang cukup panjang, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan SP alias Sila sebagai Tersangka,”

Bacaan Lainnya

Penetapan Tersangka terhadap SP alias Sila ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan. atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

“Selanjutnya, kelengkapan – kelengkapan administrasi akan segera kami lengkapi dan penetapan tersangka ini akan kami sampaikan kepada penuntut umum melalui surat penetapan tersangka,” Tambah Saribatian.

Korban Kiem S. Lawendatu dan kuasa hukumnya, Corri S. Sengkey, mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku tersebut.

“Kami menghadiri undangan dari Polres Sitaro terkait dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). oleh karenanya, kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Utara terlebih khusus Polres Sitaro karena sudah menangani laporan yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu tentang dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ucapnya saat konferensi pers.

Dalam  kasus ini, Corri mengatakan bahwa tersangka tampaknya telah merencanakan hal ini sebelum akhirnya dilakukan karena fakta bahwa selain Kiem Lawendatu, ada puluhan korban lainnya yang telah melaporkan Sila.

Diduga, tersangka Sila menjalankan tindakannya dengan modus menawarkan investasi kerjasama dengan bank untuk pelunasan kredit dengan bunga 10 persen setiap bulan, yang jelas sangat menguntungkan.

Akhirnya, tersangka yang berulang kali datang untuk membujuk korban dan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp.4.900.000.000 (4,9 miliar).

Ternyata, janji manis tersangka untuk memberikan keuntungan  hanyalah tipu daya.

Klaim korban dan tersangka tentang kerugian sangat berbeda. Sementara tersangka hanya mengakui menerima Rp.3 miliar, korban mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp.4,9 miliar.

Corri menyatakan bahwa tindakan tersangka adalah kejahatan terstruktur yang direncanakan.

Corri juga mengingatkan orang-orang agar tidak mudah percaya dengan berita palsu. Untuk menutupi kesalahannya terhadap masyarakat lain yang juga menjadi korban, berita berita yang disampaikan adalah berita bohong.

Karena sebelumnya, ketika tersangka menyangkal perbuatannya, tersangka sempat menuduh bahwa kliennya menghabiskan uang yang sudah diganti untuk bersenang-senang bersama selingkuhannya.

Tentu saja, ini tidak benar dan merupakan informasi bohong dan tidak berdasar. Karena itu, kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut fitnahan ini.

“Sebagai kuasa hukum saya dengan tegas mengingatkan, jika ada pihak lain yang juga menyebarkan informasi palsu atau Hoax dikalangan masyarakat Sitaro, kami tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum,” kata dia.(Jody Sampelan)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *