TOMOHON (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Warga di Kota Religus, Tomohon, harus waspada terhadap peningkatan kasus pencurian dan penggelapan mobil.
Satuan Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Dalam kasus curnamor roda dua, empat pria dianggap sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Mereka adalah penduduk Kota Tomohon.
Selain itu, kasus penggelapan roda dua dan roda empat melibatkan laki-laki bernama Alan (AA) dari Kota Tomohon dan JS (Jinno) dari Kabupaten Minahasa.
Hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap dengan lima unit roda empat dan enam unit roda dua.
Menurut Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, pelaku curanmor roda dua melakukan aksiinya saat pemilik mobil parkir di tempat yang tenang.
Ada orang yang bahkan tidak memikirkan untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan mereka.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak di kaki Gunung Lokon. Ketika para pemilik hendak mendaki gunung, serta di kompleks perumahan,” kata Tutu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang dan Kasi Humas, Ferdy Suluh saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Jumat (11/10/2024).
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus penggelapan, metode yang digunakan untuk menyewa kendaraan korban atau meminjamnya melalui jasa rental.
“Kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan kendaran tersebut. Bahkan ada satu unit mobil yang diamankan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan,” jelas Tutu.
Kapolres juga meminta pemilik kendaraan bermotor untuk lebih waspada.
“Hindari parkir ditempat yang sunyi atau rawan. Bagi pelaku usaha rental dapat memperlengkapi dengan GPS,” saran Tutu.
Menurut Iptu Stefi Sumolang dari Kantor Reskrim, Tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Bima Pusung menemukan empat mobil dan tiga motor dari tersangka AA.
sementara tersangka JS memiliki satu mobil.
“Kami masih akan melakukan pencarian satu unit R4 dan satu unit R2 dari tersangka AA. Terima kasih kasih kepada warga yang ikut membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata Sumolang.
Dia juga menyatakan bahwa pelaku curanmor dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Namun, penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Jody Sampelan)