KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang terus berupaya mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang tidak memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) golongan A, B, dan C.
Penertiban dilakukan selain menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Wakasat Intelkam Polresta Malang Kota, AKP Bagus Setioko Darmawan, S.H., bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Jery, mendampingi anggota DPRD Kota Malang dari Komisi A, B, C, dan D serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si. Turut hadir pula Kabid Perda Satpol PP dalam pengecekan legalitas operasional sebuah kafe di kawasan Dinoyo, Lowokwaru.
Menurut AKP Bagus Setioko Darmawan, pengecekan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait seringnya terjadi perkelahian di lokasi kafe tersebut, mengingat saat ini sudah mendekati bulan Puasa Ramadhan.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi insiden perkelahian di kafe tersebut. Oleh karena itu, kami bersama tim turun langsung untuk mengecek legalitas operasional kafe guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar AKP Bagus.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kafe tersebut hanya memiliki izin operasional sebagai restoran, namun disalahgunakan untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Sementara Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang menyatakan bahwa tempat tersebut tidak memiliki SKPL-MB untuk minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Lebih lanjut, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen perizinan dalam proses pengajuan izin oleh pemilik usaha.
Menanggapi temuan ini, Harvard Kurniawan Ramadhan, S.H., anggota DPRD Kota Malang, merekomendasikan agar kafe tersebut ditutup apabila tidak dapat memenuhi persyaratan legalitas sesuai aturan.
“Tim yang turun ke lokasi menyarankan agar kafe ini ditutup sementara hingga perizinan lengkap. Selain itu, lokasi kafe yang berdekatan dengan institusi pendidikan juga tidak layak untuk operasional seperti ini,” tegasnya.
AKP Bagus menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi berpotensi besar menimbulkan berbagai permasalahan sosial, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga gangguan ketertiban umum.
“Minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar peraturan,” ungkapnya.
Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau kepada para pelaku usaha, kafe yang berdekatan dengan likungkan Pendidikan ataupun pemukiman warga agar mematuhi regulasi yang berlaku demi menghindari sanksi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W