KOTA BEKASI (JABAR), SUARA PANCASILA.ID – Polsek Bantargebang menggelar kegiatan operasi gabungan yang terdiri dari Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ), Operasi Jaya 21, serta patroli skala sedang. Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi tawuran remaja, aktivitas geng motor, kejahatan jalanan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polsek Bantargebang. Minggu dini hari, pada tanggal 2 Maret 2025.
Operasi yang melibatkan 12 personel Polsek Bantargebang ini dipimpin oleh IPDA Nasrulloh M. Bagza, Panit II Binmas Polsek Bantargebang. Kegiatan operasi dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim operasi melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
Razia Kendaraan Bermotor: Melakukan razia terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), termasuk mobil boks dan mobil barang yang mencurigakan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan, pengemudi, serta penumpangnya.
Sasaran Operasi Cipta Kondisi Jaya 21: Operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban, seperti narkotika, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak), minuman keras (miras), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal motor, tawuran warga, dan gangguan Guantibmas lainnya.
Hasil Operasi: Dalam kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) serta Operasi Cipta Kondisi Jaya 21 ini, tidak ditemukan adanya tindak pidana kriminal maupun tindak pidana narkoba.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bantargebang terpantau aman dan kondusif. Polsek Bantargebang berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Bantargebang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan atau mencurigai adanya potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (Rls).