Polsek Cikeusal Menolak Laporan Pengaduan Rekan Media dan Lembaga di Wilayah Hukumnya

KABUPATEN SERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang sangat memprihatikan. Jumat (17/01/25)

Pasalnya hasil pantauan awak media di salah satu toko kosmetik di Kecamatan Cikeusal, terlihat dugaan transaksi jual – beli kosmetik ilegal tersebut berlangsung secara bebas tanpa adanya pengawasan yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.

Saat sudah cukup mendapatkan dokumentasi, rekan LSM dan Media yang melakukan pemantauan di salah satu toko kosmetik di duga kuat menjual kosmetik ilegal mencoba mendatangi unit Polsek Cikeusal untuk mengadukan temuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun ironisnya pengaduan dari rekan media dan lembaga tidak mendapatkan perhatian serius atau bisa di katakan di tolak dan tidak di tanggapi oleh diduga oknum Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.

“Terkait laporan itu ranahnya Diskrimsus Polres atau Polda silahkan melakukan laporan langsung. Kami tidak menangani perkara itu karena SOP nya seperti itu”Ucap Ipda Tri selaku Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.

Selain itu, Iptu Fajar Anna Apriyanto selaku Kapolsek Cikeusal saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan hal yang sama bahwa untuk perkara itu silahkan kordinasi langsung ke Diskrimsus Polres karena terkait kosmetik ada perizinan nya dan akses kami terbatas.

Sementara itu, Jaelani ketua GP2AM Provinsi Banten sangat menyayangkan atas dugaan ketidak profesionalan oknum Polsek Cikeusal yang tidak mau menerima laporan pengaduan rekan lembaga dan media atas temuan dugaan penyimpanan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikeusal.

“Kami sangat menyayangkan atas laporan kami yang tidak di terima/ditolak oleh oknum Polsek Cikeusal, padahal kejadian nya berada di wilayah hukum Polsek Cikeusal.

“Hal ini patut dipertanyakan profesi mereka sebagai lembaga publik yang di beri tugas sebagai penegak hukum, harusnya mereka benar – benar serius menangani setiap laporan pengaduan yang ada bukan menolak atau mengarahkan ke yang lain.

Apalagi jika merujuk pasal 12 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Peraturan tersebut sudah jelas, tapi kenapa ketika ada pengaduan masyarakat tidak di tanggapi dan ditolak, Ada apa”, Tegasnya

“Untuk saat ini kami akan melakukan audiensi ke Kapolres Serang sekaligus melaporkan dugaan transaksi jual-beli kosmetik ilegal tersebut ke Polres Serang karena menjual barang kosmetik ilegal tanpa izin.

Selain itu kami juga akan melaporkan dugaan ketidak profesionalan oknum Polsek Cikeusal ke Propam Polda Banten dan Mabes Polri atas dugaaan pelanggaran kode etik.

Karena kami menduga adanya keterlibatan oknum Polsek Cikeusal yang membekingi penjualan kosmetik ilegal itu. Tutupnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *