ASAHAN, SUARAPANCASILA.ID – Tersangka ASW (24) tahun, warga Dsn I Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan berhasil diamankan personel Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas laporan penggelapan sepeda motor milik seorang warga lainnya, Jumat (19/4/2024).
Kejadian Bermula pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 pukul 08.00 WIB, terlapor meminjam sepeda motor Honda Beat milik pelapor dengan alasan hendak mengantarkan istri ke puskesmas Pulau Rakyat lantas pelapor pun memberikannya namun setelah ditunggu-tunggu si terlapor tidak mengembalikan sepeda motor tersebut lalu pelapor berusaha mencari terlapor hingga sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Akhirnya, Minggu (14/4/2024) Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa tersangka penggelapan Ranmor R2 Honda Beat sedang berada di Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja, lalu Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan, sesampainya di TKP pelaku penggelapan Ranmor R2 berhasil diamankan setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, terlapor mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yang terlapor kenal di wilayah Medan dengan harga Rp1 juta (satu juta Rupiah) dan uang hasil gadai motor tersebut sudah habis dipakai untuk membeli 3 (tiga) potong baju kaos warna hitam dan putih dan 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru, serta untuk kebutuhan pribadi terlapor.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K., M.M., M.H., melalui Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut, dan tersangka (ASW) akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)










