Posisi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi Mendapat Sorotan PusDek

Denny.W

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Status Syamsul Hadi yang kini menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan disorot Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek).

Penyebabnya status Syamsul Hadi yang kini diangkat menjadi Dirut Perumda ternyata diduga melanggar Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum.

Dalam Permendagri No 2/2007, Paragraf 1(Pengangkatan), Pasal 3 poin 4 menjelaskan jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Bacaan Lainnya

“Padahal Syamsul Hadi saat ini usianya menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan lebih dari 60 tahun,” ujar Direktur Eksekutif Asep Suriaman.

Berdasarkan info yang diperoleh, kata Asep, Syamsul Hadi tercatat kelahiran Malang pada 12 Mei 1963. Jadi usianya sudah diatas 60 tahun.

Sedangkan mengacu pada pasal 3, poin 3 menjelaskan batas usia direksi pada saat mendaftarkan 55 tahun.

Denny.W

Syamsul mencalonkan lagi pada usia lebih dari 55 tahun. Karena Syamsul diangkat sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan pada awal 2024.

Aturan yang sama juga tertera di Permendagri No 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/anggota Komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah.

Demikian juga tertera di dalam PP No 54/2017 tentang BUMD.

“Ini kan lucu. Dan Dirut Perumda Sepertinya serakah tidak mau pensiun. Padahal sudah berusia lebih dari 60 tahun,” tegas Asep.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *