LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Rabu (31/1/2024).
Aksi demo ini dipicu adanya pelayanan jaminan kesehatan gratis yang menjadi program Pemerintah Kota Lubuklinggau Linggau yang semula aktif menjadi terhenti atau non aktif.
Kondisi tersebut menurut para pengunjuk rasa ini tidak terlepas dari kemampuan kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M.Si.
Berikut ulasan lengkap dari gelaran unjuk rasa ini. Melalui rilis yang disampaikan Juru bicara Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau, (SMKP-LLG) Muhammad Arira Fitra.
“Wujudkan Hak Dasar Atas Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas Bagi Seluruh Masyarakat Kota Lubuklinggau Tanpa Terkecuali,” demikian desak SMKP-LLG melalui jubirnya Muhammad Arira Fitra.
Menurutnya Kota Lubuklinggau merupakan salah satu Kota dengan presentase penduduk miskin diatas 10% (BPS:2022). Satu (1) dari tujuh (7) penduduk Kota Lubuklinggau hidup dengan pendapatan kurang dari Rp18.725 setiap harinya, 25 % lebih rendah dari garis kemiskinan di Indonesia. Sebagian besar penduduk lainnya hanya memiliki pendapatan sedikit di atas ambang batas kemiskinan dan masuk kategori rentan miskin.
Dari data tersebut seharusnya pemerintah Kota Lubuklinggau dapat memastikan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang dapat melindungi hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan sila kelima dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jauh api dari pada panggang, pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan dan lembaga legislatif DPRD Kota Lubuklinggau telah gagal memastikan Hak Jaminan Kesehatan Gratis, Layak dan Berkualitas bagi masyarakat Kota Lubuklinggau,” sindir Arira.
Dikatakannya hal ini dibuktikan banyaknya Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui program KIS Anggaran APBD Kota atau yang dikenal KIS Nanan tersebut Non-Aktif.
“Dari hasil pertemuan Posko Orange Kota Lubuklinggau dengan Pak Erwin Armeidi selaku Kepala Dinas Kesehatan, didapati keterangan bahwa ada sekitar 24.000 masyarakat yang memiliki KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari anggaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, lebih dari setengahnya sekitar 13.500 masyarakat KISnya Non-Aktif. Dikarenakan Anggaran Kesehatan Pemerintah Kota Lubuklinggau dialihkan untuk membayar hutang kepada BPJS Kesehatan sekitar Rp26 Miliyar yang sudah dicicil sejak 2019 sampai sekarang tersisa Rp11 Milyar,” papar Arira.
Selanjutnya kata Arira, mengenai anggaran kesehatan, Kadinkes Kota Lubuklinggau juga menerangkan bahwa sekitar 80% anggaran kesehatan digunakan untuk Belanja ASN di bidang kesehatan dan hanya 20% digunakan untuk jaminan kesehatan masyarakat, yang itu juga untuk membayar hutang kepada BPJS Kesehatan.
“Maka dari itu, kami Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau (SMKP-LLG) menggelar program ‘Rakyat Berhak Sehat (REHAT)’ dalam rangka untuk berkerja sama dengan pihak pemerintah agar dapat memeriksa dan memastikan akses Layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Lubuklinggau dapat dirasakan sebagaimana mestinya,” cetus Arira.
Masih kata Arira, pada program tersebut pihaknya mensosialisasikan dan mendata masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Gratis atau KIS-PBI.
“Dari Program REHAT tersebut kami menghimpun data kurang lebih 500 KK yang tidak memiliki KIS/Non-Aktif karena bermasalah. Alhamdulilah sudah sekitar kurang lebih 250 KK yang sudah aktif. Tersisa 250 KK yang masih terus diajukan melalui beberapa termin dan sejauh ini sudah sampai termin ke tiga serta data masyarakat yang belum memiliki BPJS atau BPJS_nya bermasalah masih terus kami himpun,” terangnya.
“Namun dalam proses perjalanannya setelah melakukan penghimpunan kelengkapan berkas, kami bersama masyarakat Kota Lubuklinggau sebagai Pengusul Program Jaminan Kesehatan/KIS (PBI), ingin menyampaikan mengalami banyak hambatan bahkan sampai pada penolakan yang dilakukan oleh Anggota Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau,” tutur Arira.
Menurut Arira dan rekan, penolakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau adalah satu bentuk penghinaan terhadap konstitusi/Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 28 H ayat I menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Hal ini lanjutnya, dapat dilihat dari masyarakat yang mencoba untuk mendapatkan akses Jaminan/Pelayanan Kesehatan namun menghadapi penolakan dengan dalih pelayanan jaminan kesehatan yang hanya diperuntukkan oleh Warga Prioritas dan penolakan dengan alasan salah satu persyaratan seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dianggap sudah kadaluwarsa.
“Untuk itu kami menilai bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau telah diskriminasi atau tebang pilih dalam memberikan Jaminan Layanan Kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Maka dari itu, lanjut Jubir Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau, pihaknya akan mengkritisi dan menuntut pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Copot Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs.Erwin Armeidi, M.Si karena telah gagal dalam memastikan terselenggaranya Jaminan Pelayanan Kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau.
2. Pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau harus bertindak adil dalam menjalankan tugas pemenuhan Hak Dasar atas Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau.
3. Mendesak pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau untuk segera memproses dan bertanggung jawab kepada seluruh data Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau yang bermasalah.
4. Segera hentikan belanja ASN yang berlebihan menggunakan anggaran kesehatan Kota Lubuklinggau dan jangan jadikan hutang pihak Dinas Kesehatan sebagai alasan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan Hak Pelayanan Jaminan Kesehatan.(*)