PPPK Beralih ke PNS: Sebuah Impian Keadilan Biokratis

OPINI

Oleh: Widi Oktariansyah, S.Pd. Guru dan Ketua FGP3K Kota Lubuklinggau.

Alih status Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS merupakan sebuah harapan besar dari ASN PPPK. Berbagai forum-forum ASN PPPK begitu semangat dan gencarnya menyuarakan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi topik sentral dan booming yang membakar semangat dan harapan di kalangan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Harapan ini menggali perspektif dan perasaan mendalam dari para ASN PPPK terkait isu tersebut, menyoroti urgensi keadilan, kepastian karir, dan pengakuan setara atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Ini adalah suara perjuangan untuk menghilangkan disparitas, memastikan masa depan yang lebih stabil, dan mewujudkan impian akan kesetaraan dalam ekosistem birokrasi Indonesia.

Agar harapan tersebut dapat segera direalisasi tanpa menunggu waktu yang Panjang dan berbelit-belit serta berliku-liku, dalam hal ini pemerintah tidak perlu melakukan peralihan ASN PPPK ke PNS dengan merevisi Undang-Undang ASN Tahun 2023 karena memerlukan waktu dan proses yang Panjang.

Dalam hal ini, pemerintah mengambil kebijakan mengenai alih status ASN PPPK menuju PNS adalah melalui sebuah kebijakan yaitu INPRES (Instruksi Presiden) atau melalui KEPPRES (Keputusan Presiden). Seperti yang kita ketahui mengenai revisi Undang-Undang ASN Tahun 2023 tidak ada satupun pasal yang mengantur alih status.

Sebuah harapan yang harus segera direalisasikan mengenai peralihan status ini adalah banyaknya para ASN PPPK yang menuju masa pensiun. Bagaimana Nasib mereka setelah pensiun?

Pertanyaan ini, harus dijawab dengan peralihan ASN PPPK ke PNS yang dilakukan dengan cara yang menyelesaikan masalah bukan menimbulkan masalah Kembali. Sejak rekrutmen PPPK digulirkan sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara, ASN PPPK telah menjadi bagian integral dari roda pemerintahan, mengisi kekosongan di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

Meskipun secara formal diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perbedaan mendasar dalam hak dan jaminan, khususnya terkait jaminan pensiun dan status kepegawaian yang “tetap” menjadi ganjalan psikologis dan material yang tak henti diperbincangkan. Wacana peralihan PPPK ke PNS, yang kembali mengemuka, bukan sekadar isu administratif, melainkan sebuah seruan kolektif untuk keadilan dan pengakuan yang setara.

Perspektif PPPK: Sebuah Kerinduan akan Kesetaraan

1. Jaminan Pensiun: Beban Pikiran Terbesar.

Salah satu disparitas paling mencolok antara PPPK dan PNS adalah ketiadaan jaminan pensiun bagi PPPK. Bagi kami, para PPPK, ini adalah beban pikiran yang sangat berat. Kami bekerja dengan dedikasi penuh, mengabdi untuk negara dan masyarakat, namun di penghujung masa kerja, tidak ada kepastian jaminan hari tua sebagaimana yang dinikmati PNS. Sistem kontrak yang harus diperpanjang, meskipun seringkali otomatis, tetap menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan karir.

Peralihan ke PNS akan menghadirkan ketenangan finansial di masa tua, sebuah hak dasar yang seharusnya melekat pada setiap abdi negara.

2. Status Kepegawaian dan Kepastian Karir.

Meskipun sama-sama ASN, status “perjanjian kerja” kerap menimbulkan perasaan sebagai “pegawai kelas dua”. Meskipun gaji dan tunjangan relatif setara, perbedaan dalam status memberikan stigma tertentu yang dapat mempengaruhi motivasi dan rasa memiliki. Peralihan menjadi PNS akan memberikan kepastian status kepegawaian yang permanen, menghilangkan kekhawatiran akan perpanjangan kontrak, dan membuka peluang karir yang lebih luas, termasuk jenjang kepangkatan dan promosi yang selama ini identik dengan PNS. Ini adalah bentuk pengakuan penuh atas profesionalisme dan kontribusi kami.

3. Keadilan dan Pengakuan Atas Pengabdian.

PPPK adalah individu-individu yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK. Kami telah melewati proses seleksi yang ketat, membuktikan kompetensi dan dedikasi. Mengapa, setelah bertahun-tahun berjuang dan berkontribusi, kami masih harus merasa berbeda dalam hak-hak dasar? Peralihan ke PNS adalah bentuk keadilan substantif, sebuah apresiasi atas pengabdian dan perjuangan kami yang panjang. Ini bukan sekadar perubahan label, tetapi pengakuan atas kontribusi nyata yang telah kami berikan kepada negara.

4. Peningkatan Motivasi dan Kinerja.

Dampak psikologis dari rasa ketidakpastian dan ketidaksetaraan tentu mempengaruhi motivasi kerja. Jika status kami diangkat menjadi PNS, kami yakin akan ada lonjakan motivasi dan semangat kerja yang signifikan. Rasa aman dan dihargai akan mendorong kami untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tugas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan berkontribusi lebih optimal pada pembangunan bangsa. Kami akan merasa sepenuhnya menjadi bagian dari “korps” ASN dengan hak dan kewajiban yang setara.

Semua ASN PPPK memahami bahwa penyuaraan alih status ini memiliki implikasi besar, terutama secara finansial bagi negara. Namun, ASN PPPK berharap pemerintah dapat mencari solusi terbaik yang berpihak pada keadilan bagi seluruh ASN. ASN PPPK meminta kemudahan tanpa proses yang berliku-liku dan berbelit-belit, dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan masa kerja serta pengalaman kami sebagai PPPK.

ASN PPPK berharap agar regulasi yang akan dibentuk nantinya dapat memberikan payung hukum yang kuat dan jelas, memastikan bahwa peralihan ini tidak menimbulkan masalah baru, melainkan menjadi solusi komprehensif. Perhitungan masa kerja, tunjangan, hingga skema pensiun harus dirumuskan secara cermat agar tidak ada lagi disparitas di kemudian hari dan pada akhirnya, mewujudkan sebuah sistem kepegawaian yang truly meritokratis, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh abdi negara. ASN PPPK, siap menyongsong masa depan yang lebih cerah, penuh semangat, dan berdedikasi tinggi sebagai PNS yang setara.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *