SEMARANG (JATENG), SUARAPANCASILA.ID –Seorang pria asal Brebes bersama rekannya dari Tegal ditangkap Polda Jawa Tengah karena terlibat dalam perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 83 korban jadi tumbal janji manis yang ternyata penuh jebakan.
Dari kasus ini, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp5,2 miliar, sementara para korban terjerumus dalam kerja paksa, tanpa legalitas, dan hidup tak layak di luar negeri.
Kedua pelaku berinisial KU (42) asal Brebes dan NU (41) asal Tegal kini resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka diduga menyalurkan warga Jawa Tengah ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia, dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas lengkap.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).
Namun kenyataannya, korban bekerja hingga 24 jam selama lima hari seminggu dengan istirahat hanya 2 jam per hari. Gaji pun tak sesuai, hanya berkisar €750 – €800, bahkan sebagian tak dibayar. Mereka juga diminta bersembunyi saat ada razia polisi.
“Karena takut dan tidak tahan, dua korban yakni AM dan EKB akhirnya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri, lalu melapor ke polisi,” ujar Kombes Dwi.
Saat ini, 81 korban lainnya dilaporkan masih berada di luar negeri, bekerja serabutan dan hidup dalam tekanan. Mereka belum bisa pulang karena terjebak utang dan keterbatasan dokumen.
Barang bukti seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan digital, mobil, dan dokumen perjanjian kerja telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Ancaman hukuman untuk kedua pelaku cukup berat: minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Pastikan lembaga penyalur legal dan laporkan jika ada indikasi penipuan,” pungkasnya.