Pria Inisial A Jadi Tersangka Mutilasi di Ngawi, Terancam Hukuman Mati

NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka atas kasus mutilasi sadis terhadap korban U. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di sebuah koper merah yang dibuang di Ngawi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyampaikan bahwa pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Farman pada Senin (27/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Pelaku beberapa kali melihat laki-laki memasuki tempat kos korban dan merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut anak pelaku berpotensi menjadi pelacur di masa depan. Rasa sakit hati itu kemudian mendorong pelaku untuk merencanakan pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Pada 19 Januari, pelaku dan korban bertemu di Hotel Adisurya, Kediri. Saat berada di kamar, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mencekik korban sampai tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur. Bagian tubuh korban disimpan dalam koper merah, sementara bagian kepala dan kaki dibuang terpisah karena koper tidak cukup menampung seluruh tubuh korban.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

-Koper merah besar tempat menyimpan tubuh korban.

-Kantong plastik besar berisi bubble wrap.

-Pisau dapur yang digunakan untuk mutilasi.

-Tali tambang, pakaian pelaku, handphone, dan dompet.

-Tiga unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan keji pelaku dalam upaya menghilangkan jejak.

Penulis M. Shilikhan

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *