NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID– Hasil pelaksanaan tes seleksi perangkat Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menuai protes keras dari sejumlah warga.
Mereka menuding panitia seleksi tidak netral dan menduga adanya kecurangan yang menguntungkan salah satu calon peserta.
Protes tersebut disuarakan oleh belasan peserta seleksi yang mendatangi kantor Kecamatan Paron pada Rabu (18/9).
Salah satu peserta, Misbahul Ulbab, menyampaikan kekecewaannya terhadap panitia yang dianggap mempermainkan aturan seleksi sejak tahap awal.
“Kami mencurigai adanya kejanggalan dari tahap seleksi administrasi hingga pelaksanaan ujian,” ujar Misbah saat aksi protes berlangsung. Keluhan ini bukan pertama kali disuarakan, sebab sebelumnya para peserta telah melayangkan surat kepada Camat Paron, Arin Royanto, yang berisi tiga poin keberatan.
Keluhan pertama terkait dugaan diskriminasi dalam pengurusan surat bebas narkoba. Dari total 27 peserta, hanya 15 orang yang mengurus surat tersebut, namun seluruh peserta dinyatakan lolos administrasi.
“Kami heran, kok semua peserta bisa lolos, padahal yang mengurus surat bebas narkoba hanya sebagian,” ungkap Misbah.
Keluhan kedua berkaitan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Misbah mengklaim, ada kecurigaan bahwa beberapa surat keterangan sehat itu dibuat oleh panitia sendiri.
Terakhir, warga mempertanyakan netralitas panitia seleksi, terlebih setelah mencuat kabar adanya praktik jual beli jabatan untuk posisi Kepala Dusun (Kasun) di Sidorejo dan Dawungan. Misbah menambahkan bahwa saat ujian berlangsung pada 9 September 2024, diduga ada bocoran jawaban yang sudah tercetak pada lembar jawaban masing-masing peserta.
Belasan peserta yang hadir di kantor kecamatan sempat dimediasi oleh camat dan panitia seleksi. Namun, mediasi itu gagal membuahkan hasil yang memuaskan setelah panitia menolak menandatangani surat kesepakatan dan pernyataan yang diajukan oleh para peserta.
“Panitia menolak karena alasan etis, membuat kami semakin kecewa,” ujar Misbah.
Sementara itu, Nurhadi, ketua panitia ujian perangkat desa, membantah tudingan ketidaknetralan. Menurutnya, syarat surat bebas narkoba tidak wajib berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 103 Tahun 2022.
“Surat bebas narkoba bukan kewajiban, sehingga kami meloloskan semua peserta, baik yang mengurus maupun yang tidak,” jelas Nurhadi.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi sudah berjalan sesuai aturan, termasuk soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Mengenai isu jual beli jabatan, Nurhadi dengan tegas membantahnya.
“Demi Allah, saya sudah bersumpah dan menyiapkan makam jika kami menerima uang dari peserta. Itu haram bagi saya,” pungkas Nurhadi.
Hingga saat ini, protes dari para peserta seleksi masih belum menemukan titik terang, dan mereka berharap pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.