Proyek Drainase Rp199 Juta di Jayanti Diduga Tinggalkan Utang Warung dan Bermasalah dalam Pelaksanaan

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Proyek pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat kembali menuai sorotan.

Pembangunan saluran drainase di Kampung Kunir, RT 11/RW 05, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga tidak hanya bermasalah dalam pelaksanaan teknis, tetapi juga meninggalkan utang kepada warga setempat. Kamis (26/12/2025).

Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang tersebut memiliki nilai anggaran Rp199.208.000, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Buana Alam Sejahtera dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor 414.m.ima.20.16.12/SPK.PL.Perkim/DPPP/2025.
Namun, besarnya anggaran tidak sejalan dengan sikap pelaksana di lapangan.

Bacaan Lainnya

Seorang pemilik warung di sekitar lokasi proyek mengaku hingga pekerjaan selesai, pihak pelaksana belum melunasi pembayaran kebutuhan proyek berupa air galon dan kayu palet yang diambil dari warung miliknya.

“Air galon sampai sekarang belum dibayar, begitu juga kayu palet saya. Padahal proyeknya pakai anggaran besar, tapi hutang kecil ke warga saja ditinggalkan,” ujar pemilik warung dengan nada kecewa.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait etika pelaksana proyek pemerintah dan pengawasan dari instansi terkait.

Warga menilai, jika kebutuhan dasar proyek saja tidak diselesaikan, maka patut dipertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran dan tanggung jawab pelaksana secara keseluruhan.Tidak berhenti di situ, warga juga mengeluhkan kualitas pengerjaan drainase yang dinilai asal jadi.

Salah satu warga, Andri, menyebut pemasangan U-Ditch dilakukan tidak rapi dan sebagian bahkan tidak terpasang.
“Pengerjaannya tidak rapi, seperti kuburan Cina. Ada juga yang tidak dipasang karena katanya tidak bisa digali. Ini terjadi karena tidak ada koordinasi dengan RT maupun warga sebelum proyek berjalan,” ungkap Andri.

Minimnya koordinasi dengan lingkungan setempat semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lapangan. Padahal, proyek tersebut berada di wilayah pemukiman warga yang seharusnya melibatkan unsur RT/RW untuk memastikan kelancaran dan kualitas pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang maupun pihak CV Buana Alam Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan utang kepada warga serta keluhan kualitas pengerjaan proyek.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tangerang, untuk melakukan evaluasi dan audit atas proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *