Palembang (Sumsel), Suara Pancasila.id – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan sejumlah kegiatan di Kabupaten Muara Enim pada RSUD, Dinas Sosial dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertenakan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Diketahui, sejumlah kegiatan yang menggunakan keuangan Negara TA 2024 yang dikelolah RSUD Muara Enim yakni Belanja modal Alat Kedolteran UmumMesin Uap Sterillizer dan RO pagu anggaran Rp2.500.000.000 dan Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah dengan spek Tubectomy set 1 set Appendict Set 1 set Gunting Bedah 20 buah Rectal And Hemorrhoidal Set 2 set Vena sectio set 1 set Minor surgery Set 5 set Mayor Surgical Set 5 set Palatoplasty Set 1 set Dilatation and Curretage Set 2 set pagu Rp.1.149.000.000.
Sementara pada Dinas Sosial yakni Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial dengan Pagu anggaran TA 2024 Rp 8.153.000.000.
Sedangkan pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertenakan yakni terkait empat kali belanja perjalanan dinas yakni:
1.Belanja Perjalanan Dinas Biasa RP.205.846.660.
2.Belanja Perjalanan Dinas Biasa RP.106.646.000.
3.Belanja Perjalanan Dinas Biasa RP.282.262.500.
4.Belanja Perjalanan Dinas Biasa Kegiatan Sumber daya Genetik Pelepasan Varietas Padi local Tahun 2024 RP.285.184.000.
Tak Hanya itu, PST juga akan melaporkan terkait sejumlah kegiatan yang ada dilingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muara Enim yakni:
1.Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp756.220.000
2.Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Rp898.200.000
3.Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3 Rp1.520.000.000
4.Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp411.837.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp819.449.000
5.Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp595.418.000
Ketua PST Dian HS mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangat rentan terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh sebab itu sebagai kontrol sosial kami melaporkan pekerjaan tersebut pada hari ini Jumat 14 Februari 2025 ke Kejati Sumsel untuk diperiksa dan dimintai keterangan spek kegiatan tersebut demi terciptanya tata kelolah yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Kami meminta panggil Direktur RSUD, Kepala Dinsos dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertenakan serta Kepala BKD Muara Enim. Periksa semua yang terlibat pada kegiatan tersebut sesaui dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Dian menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat rentan terjadi Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa nota kwitansi belanja yang tidak sesuai realisasinya. Sehingga diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek KKN. (*)