Palembang (Sumsel), Suara Pancasila.id – Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas terkait Dugaan Penyimpangan pada reapisasi penggunaan Dana Desa pad Desa Harimau Tandang, Desa Sungai Keli dan Desa Kapuk Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggatan 2023-2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai sambangi Kejati Sumsel serta melaporkan Dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel, Rabu (12/02/25).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”Kami PST hari ini sambangi Kejati Sumsel untuk melaporkan Terkait tiga (3) Desa di Kecamatan Pemulutan terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa.
“PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan
Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of
Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang
ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.
Merujuk pada:
1.Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
2.Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang
Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam
melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, kami yang
tergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), kami sambangi dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan
pada realisasi penggunaan Dana Desa sbb ;
1.Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan
Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:
A.Tahun 2023 sebesar Rp. 727.654.00O
B.Tahun 2024 sebesar Rp. 734.042.000 (Rincian terlampir)
2.Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan
Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:
A.Tahun 2023 sebesar Rp. 708.135.00O
B.Tahun 2024 sebesar Rp. 712.129.000 (Rincian terlampir)
3.Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera selatan dengan anggaran:
A.Tahun 2023 sebesar Rp. 717.672.00O
B.Tahun 2024 sebesar Rp. 724.015.000 (Rincian terlampir)
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatankegiatan tersebut diduga terdapat banyak realisasi yang diduga tidak sesuaian dengan fakta
dilapangan bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ
yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi
kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara,”ujarnya.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan tidak pernah di periksa secara
menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari Inspektorat maupun dari Pihak APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga
bertujuan unuk menguntungkan diri sendiri, ataupun golongan tertentu.
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas
dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari Desa, serta mengingat kegiatankegiatan tersebut menggunakan keuangan negara, kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST)
sebagai lembaga kontrol sosial mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik dari
Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam
mengawasi Roda-roda pemerintahan, kami sambangi Kejati Sumsel untuk melaporakan Dugaan Dana Desa tersebut dan juga kami meminta dan menuntut ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan tuntutan sbb;
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Khususnya pada realisasi Dana Desa Tahun 2023 & Tahun 2024. yang diduga rentan
diselewengkan.
2..Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa Harimau Tandang, Desa Sungai Keli, dan Desa Kapuk di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada realisasi Dana Desa Tahun 2023 & Tahun 2024, terutama Pada realisasi.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil
Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga
terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta
untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut
diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa
beserta perangkatnya.
4.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan
penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai
dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43
Tahun 2018.
5.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas..!!
“Semua bukti (terlampir) diduga terjadinya penyimpangan kami Laporkan ke Kejati Sumsel, besar harapan kami ke Kejati Sumsel agar segera mengusut tuntas dugaan Penyimpangan Dana Desa, di tiga (3) ini di Kecamatan Pemulutan, ogan ilir, sumatera selatan,”pungkasnya.