PST Unjuk Rasa Lagi di Kejagung Soal  Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKUT, Lahat, OI dan Muba

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan Aksi Demonstrasi atau unjuk rasa di Kejagung RI. Meminta lembaga penegak hukum itu melakukan supervisi di Kejati Sumsel terkait 46 (empat puluh enam) laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang belum ada tindak lanjut dan belum ada kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian HS Ketua PST didampingi oleh Arnoto Safutra usai melakukan aksi demontrasi di Kejagung RI Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada awak media, Kamis (4/4/2024).

Dian HS Ketua PST mengatakan, selain itu PST juga melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan di beberapa Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu di antaranya:
1. Kabupaten Ogan Ilir pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. BRK – Kuang Dalam, sebesar Rp6.853.001.196,68;- yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Cahaya Abadi, yang terindikasi menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp1.700.657.118,12;-
2. Kabupaten OKU Timur pada pekerjaan:
1. Pembangunan Anjungan Kabupaten OKU Timur di Dekranasda Jakabaring Palembang, senilai Rp.1.962.700.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. KARYA INDAH INDONESIA
2. Pembangunan Jembatan Melati Agung (Lanjutan) Kec. Semendawai Timur, senilai Rp.1.435.000.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. PUTRA ARFAN MANDIRI.
3. Kabupaten Lahat pada pekerjaan:
3. Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Lahat Kecamatan Lahat Selatan, senilai Rp19.821.299.000,00;- yang dilaksanakan oleh Sriwijaya Perkasa Abadi.
4. Pemeliharaan Periodik Jalan Dalam Kecamatan Gumay Talang dan Kecamatan Pseksu, senilai Rp14.649.808.000,00;- yang dilaksanakan oleh CV. Domico Persada.
4. Kabupaten Musi Banyuasin pada pekerjaan Peningkatan Jalan dari Desa Bangun Harja (SP.6) menuju Desa Sukamaju (SP.5) dengan Aspal Hotmix, Kecamatan Plakat Tinggi, senilai Rp2.451.335.015,55;- yang dilaksanakan oleh Duta Mandiri Perkasa.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini, kami mendatangi Kejaksaan Agung RI, meminta agar Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait laporan dan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan APBD tahun anggaran 2023, baik pada pekerjaan konstruksi maupun pada DPA di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Dian HS.

“Sebab laporan dan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan kepada Pihak Kejati Sumsel pada beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan agar segera dilakukan penindakan. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) melakukan supervisi terhadap Kejati Sumsel dalam proses tindak lanjut laporan yang telah di sampaikan beberapa waktu yang lalu,” desak Dian HS.

Adapun tuntutan aksi ini :
1. Mendukung Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khusunya di Sumatera Selatan.

2. Meminta Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajarannya untuk turun langsung ke lapangan guna mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di beberapa kabupaten tersebut diatas yang terindikasi merugikan negara khususnya pada pekerjaan konstruksi sebagaimana telah disebutkan.

3. Meminta Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pihak pemenang Tender, dan seluruh Pihak yang bertanggung jawab penuh pada semua kegiatan tersebut, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, dan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Untuk mempermudah Pihak Kejagung RI dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran, KAK, RAB, BQ, Spesifikasi Teknis, guna mempermudah pihak Kejagung RI dalam menentukan kerugian negara atas pekerjaan tersebut diatas.

5. Sebagai lembaga kontrol sosial PST akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Dengan melaporkan kasus ini ke kejagung RI agar tindakan yang di lakukan oleh Oknum Pejabat di Lingkungan di Dinas Kabupaten/kota di Sumsel dapat segera ditindaklanjuti.

“Dalam laporan ini “PST” juga sudah menyiapkan Dokumen Pendukung seperti beberapa Bukti Fhoto dan Nota Perjalanan Dinas, yang diduga merugikan Negara hingga ratusan juta Rupiah,” tambah Dian.

“Harapannya, agar KKN di Sumsel tidak ada lagi, dan juga Kejagung RI dapat memberantas KKN di Sumsel,” Pungkasnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *