SIAK, SUARAPANCASILA.ID – UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan, Setiap orang yang menampung, mamanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud da
lam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Pantauan awak media dilapangan ditemukan aktifitas penggalian tanah uruk di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kec. Tualang, Jum’at (01/03/2024)
Menurut keterangan dari salah seorang sopir Dump Truck yang enggan menyebutkan nama mengatakan, pengelola tanah uruk tersebut adalah sebuah Perusahaan yang tidak diketahuinya namanya, namun penanggung jawabnya adalah bapak inisial Abd.
“Perusahaannya saya gak tau nama nya. Tp penanggung jawabnya bapak Abd”, katanya
“Pembongkaran tanah ini di PPM 2 di lokasi perusahaan PT.IKPP pak”, unkapnya.
Dikomfirmasi kepada security yang bertugas di gerbang Timbangan kayu bunut yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan adanya tanah uruk yang masuk ke lokasi PT. IKPP
“Benar pak. Tanah uruk ini sudah 2 hari ini masuk ke lokasi PT. IKPP dengan mobil dump truck, dan izin masuk nya sampai tanggal 4 maret ini. lewat dari tanggal 4 ini, kalau mereka mau masuk lagi, mereka harus urus izinnya lagi”, terangnya
“Setau kami, perusahaan yang membawa tanah uruk ini adalah PT. Martapura Makmur. Dan penanggung jawab nya kami gak tau pak”, tambahnya.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Humas PT. IKPP Darmadi lewat telfon, Darmadi menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada bagian pembelian karena saat dikonfirmasi beliau lagi ada tamu.
“Konfirmasi saja kebagian Pembelian Pak karena saya lagi ada tamu”, arahan Darmadi.
Awak Media mencoba Konfirmasi kepada bagian pembelian Pak Aliong lewat telfon dan pesan singkat whatsApp, namun Telfon tidak diangkat dan chat wa tidak dibalas.
Awak Media juga mencoba menghubungi penanggung jawab pengelola tanah uruk bapak Abd lewat telfon dan chat wa dari pagi hingga siang hari, namun telfon tidak diangkat dan chat pun tidak dibalas.