KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Lilian Ayu Ningrum resmi melaporkan PT.Paramarta Property Development ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelalan perumahan. Saat ini laporan bernomor Laporan Polisi Nomor LP/B/447/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2024, tengah dalam penanganan Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum pelapor Fitra Bayu Lesmana , S.H., S.Pd menceritakan duduk persoalan yang terjadi. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2021, PT. Paramarta Property Development melakukan pameran di Mall Lippo Plaza Sidoarjo dan menawarkan 1 (satu) unit perumahan mewah 3 lantai bernama THE ASWINDRA HILL yang berlokasi di Jl. Panderman, Ds/Kel. Oro-Oro Ombo, Kec. Batu, Kota Batu – Jawa Timur kepada Pelapor dengan harga awal senilai Rp. 1.526.261.285,- (satu miliyar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
” Awalnya Pelapor menolak tawaran tersebut karena Pelapor tidak punya keinginan untuk membeli rumah. Namun setelsh diimingi diskon separuh harga dan langsung bangun, dengan syarat apabila pembelian dilakukan dengan skema pembayaran cash/lunas. Maka akhirnya Pelapor termakan bujuk rayu dan luluh,” tutur Bayu sapaan akrabya, Rabu, (23/10/2024).
Kemudian sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pelapor telah membayar total seluruhnya Rp. 779.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh sembilan juta rupiah) dengan ketentuan penyelesaian pembangunan dan serah terima dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 07 Februari 2023.
” Sudah di bayar sesuai ketentuan, namun, nasib berkata lain. Ternyata rumah Pelapor tidak pernah diserah-terimakan, dan parahnya tidak dibangun, bahkan tidak ada 1 (satu) tiang pun yang berdiri di atas tanah tersebut sampai laporan pidana ini dibuat,” jelasnya.
Kembali diterangkan Bayu, Pelapor sudah meminta uangnya untuk dikembalikan, namun tidak diberikan dengan berbagai alasan dan janji-janji. Pihaknya selaku Kuasa Hukum pelapor, juga telah mengirim Somasi (peringatan) tetapi tetap tidak ada itikad baik dari PT. Paramarta Property Development mengembalikan uang Pelapor atau upayanya untuk bertanggung jawab.
“Karena tidak ada respon, Kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ini, agar pelapor mendapatkan keadilan dan uangnya segera dikembalikan. Bahwa perlu untuk diketahui, PT. Paramarta Property Development memiliki 5 (lima) proyek perumahan di 3 (tiga) wilayah berbeda,” jelasnya.
Adapun perumahannya sebagai berikut ;
1. THE ASWINDRA HILL, berlokasi di Jl. Panderman, Desa/Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu;
.2. THE NIRABI RESIDENCE, berlokasi di Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang;
3. THE LEAF VILAGE, berlokasi di Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang;
4. THE KAYUSH BOULEVARD, berlokasi di Kelurahan Pandanglandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang;
5. THE ASKHA RESIDENCE, berlokasi di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Lebih parahnya lagi 3 (tiga) pembeli diantara pembeli perumahan juga merupakan klien Bayu, dengan pola kasus yang sama yaitu menerima PPJB yang di waarmarking Notaris, sudah dibayar tetapi rumahnya tidak bangun.
“Contoh pada sengketa Perumahan The Leaf Village sudah putus dan menang pada Pengadilan Negeri Malang, namun juga belum mengembalikan uang Klien Kami, malah banding dan kasasi. Dan juga saat ini sedang berjalan gugatan perdata terhadap Terlapor untuk Perumahan The Nirabi Residence,” kata Bayu.
Selaku Kuasa Hukum pelapor, ia berharap Pihak Kepolisian dapat melakukan penyidikan secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya pada Perumahan The Aswindra Hill, namun juga pada proyek perumahan PT. Paramarta Properti Development lainnya.
“Kami menduga semua proyek perumahan PT. Paramarta Property Development ini bermasalah kepada banyak pembeli dan serta memakan korban. Lebih ngeri nya lagi berdasarkan informasi yang Kami terima dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu, Perumahan The Aswindra Hill ini tidak memiliki izin pembangunan perumahan alias ilegal,” jelasnya.
Sehingga selaku kuasa hukum pelapor, Bayu meminta kasus yang terjadi, untuk kedepan agar dapat menjadi atensi dari pemerintah, khususnya dinas-dinas yang berkaitan dengan izin-izin perumahan.
“Berdasarkan kewenangannya yang diberikan Undang-Undang Dinas terkait harus dapat mengawasi, memantau, dan menindak developer-developer perumahan ilegal yang semakin berani melakukan penipuan terhadap para pembelinya,” pungkas Bayu.