MUBA,SUARAPAMCASILA.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Kejari Muba) untuk melakukan aksi Demonstrasi dan menyampaikan Laporan terhadap beberapa Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin serta menyampaikan Pernyataan Sikap.
Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi, AS Direktur Eksekutif SCW di dampingi oleh Adit. S dan David. Koordinator aksi usai melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin (29/07/24).
M. Sanusi, AS mengatakan Sehubungan dengan informasi dan hasil temuan yang dihimpun oleh Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang beberapa persoalan kegiatan-kegiatan pekerjaan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, yang bersumber melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023, pada realisasi kegiatan kegiatan pekerjaan sebagai berikut, yakni:
1.Rehabilitasi Gedung IGD Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp.4.738.400.000.00 yang bersumber melalui APBD Tabun Anggaran 2023 Yang Dikerjakan Oleh: CV. Puspa Sari Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
2.Rehabilitasi Gedung IGD Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 4.740.318.000,00 yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023 Yang Dikerjakan oleh: CV. Terkas Daya Mandiri Satnan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
3.Pembangunan Puskesmas Tenggulung Raya Kecamatan Babat Supat Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 2.341.400.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023 Yang dikerjakan oleh: CV, Hangen Mandiri Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
4.Rehabilitasi Puskesmas Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 1.905.881.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023 Yang dikerjakan oleh: CV. Nur Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Masi Banyuasin
5.Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Air Balui Kecamatan Sanga Desa Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 958.810.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023 Yang dikerjakan oleh: CV. Dinitama Kencana Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
6.Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Gardu Harapan Kecamatan Lais Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 958.590.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023 Yang dikerjakan oleh: CV. Damascos Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Masi Banyuasin serta atas beberapa persoalan paket paket kegiatan pekerjaan lainnya Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, yang bersumber melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Duerah) Tahun Anggaran 2022 dan yang bersumber melalui APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023, pada realisasi kegiatan-kegiatan pekerjaan sebagai berikut, yakni ;
1). Pembangunan Pasar Randik Kecamatan Sekayu (BKBK) Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp. 4.648.452.000.00 Yang Bersumber Melalui APBD Tahun Anggaran 2022 Vang Dikerjakan Oleh: CV. Kasat Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banynasin
2).Peningkatan Jalan Lingkungan Pasar Karya Maja Kecamatan Keluang (DID) Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp.1.242.981.000.00 Yang Bersumber melalui AFBD Tabun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh: CV. Castro Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
3).Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Jasa Penyelenggaraan Muba Exро) Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 1.093.749,600,00 Yang bersumber melalui APBD Tabus Anggaran 2022 Yang dikerjakan oleh: PT. Garindo Media Tama Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
4).Rehab Berat Pasar Rakyat Sanga Desa Kec. Sanga Desa Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 873.414.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2022 Yang dikerjakan oleh: Sukses Agung Mandiri Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
5).Rehab Berat Pasar Rakyat Karya Maju Kec. Keluang Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 883.129.000,00 yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2022
Yang dikerjakan oleh: Sukses Agung Mandiri Satuan Kerja : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
6).Pembangunan Rumah Kemasan Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 868.034.795.00 yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2022, yang dikerjakan oleh: Linda Langit Biru Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
7).Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembuatan DED Pasar Randik Kec. Sekayu Dengan Nilai Kontrak, Sebesar Rp: 959.151.000,00 Yang bersumber melalui APBD Tahun Anggaran 2023, Yang dikerjakan oleh: PT. Galen Sagara Perkasa Satuan Kerja: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
Maka menyikapi Persoalan Persoalan tersebut, kami yang tergabung dalam Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan Aksi Demonstrasi dan Menyampaikan Laporan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin serta menyampaikan Pernyataan Sikap, dengan Tuntutan Aksi Demonstrasi sebagai berikut:
1.Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap beberapa kagiatan Proyek Proyek Tender pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga dari awal tahapan pelaksanaannya pihak pemenang Tender sudah ditentukan dan diarahkan serta tidak melalui mekanisme yang seharusnya, mulai dari proses pihak pemenang tender yang telah ditentukan dan diarahkan hingga akhir proses pelaksanaan realisasi pengerjaannya sehingga diduga telah terjadinya indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotiame (KKN) beserta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran, yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, yang bersumber melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Duerah) Tahun Anggaran 2023, pada realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan tersebut.
2.Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap beberapa kegiatan Proyek Proyek Tender pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, diduga atas proses pelaksanaan realisasi pengerjaannya telah terjadinya indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran, yang terjadi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, yang bersumber melalui APBID (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 dan APBD Tahun Anggaran 2023, pada realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan tersebut.
3.Periksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dan Periksa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin serta Periksa PA/KPA. PPK dan PPTK atas beberapa kegiatan pekerjaan proyek proyek yang dimaksud, guna untuk dimintai penjelasan dan pemeriksaan data data dan dokumen realisasi secara Komprehensif atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya.
4.Diduga dari awal proses tahapan kegiatan kegiatan pekrjaan tersebut telah terjadinya indikasi dugaan Konspirasi antara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak Pemenang Tender, diduga pihak pemenang Tendernya sudah ditentukan dan diarahkan serta tidak melalui mekanisme yang seharusnya untuk dilakukan, mulai dari proses pihak pemenang tender yang telah ditentukan dan diarahkan hingga akhir proses pelaksaanaan realisasi pengerjaannya, sehingga diduga telah terjadinya indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran, yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, yang bersumber melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023. pada realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan tersebut.
5.Diduga kegiatan kegiatan pekerjaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin tersebut syarat akan adanya indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran pada proses proses realisasi pelajsaknaan pengerjaannya, yang bersumber melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 dan APBD Tahun Anggaran 2023, pada realisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pekerjaan yang dimaksud.
6.Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin agar segera mendalami terhadap persoalan persoalan proyek yang diduga telah diarahakan sehingga terjadinya indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) beserta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabuapten Musi Banyuasin serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin pada Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan proyek proyek yang di anggarkan Pada Tahun Anggaran 2023, (baik itu kegiatan pekerjaan proyek yang melalui proses Tender Maupun Swakelola).
7.Mendukung Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera membongkar segala macam bentuk praktek praktek indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisem (KKN) serta dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Wewenang Anggaran yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabuaptea Musi Banyuasin serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin.
8.Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan terus melakukan Aksi Demonstrasi dan akan terus Melakukan Penyampaian Laporan atas persoalan persoalan tersebut, dan jangan terkesan lambat dalam melakukan proses penangganan kasus yang ada di Kabupaten Muba guna menciptakan tatanan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang bebas dari segala macam bentuk praktek – praktek indikasi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan dugaan Penyalaghunaan Wewenang Jabatan dan Anggaran.
Aksi puluhan massa Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di terima oleh Roy Riady, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin dan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Musi Banyuasin serta aksi berjalan dengan damai.