DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pekan lalu. Meskipun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang belum menetapkan siapa-siapa atau partai apa saja yang memperoleh jatah kursi. Kendati demikian para peserta pemilu atau calon legislatif telah dapat memprediksi hasilnya berdasarkan Form C hasil dan foto plano dari setiap TPS yang diperoleh tim calon legislatif tersebut.
Salah satu di antaranya adalah Paian Purba, calon legislatif dari Partai Gerindra yang berkompetisi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Deli Serdang, yang meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, STM Hulu, Bangun Purba, dan Gunung Meriah. Bahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Paian Purba telah melakukan segala bentuk sosialisasi, meminta dukungan kepada masyarakat, serta membentuk tim yang diisi oleh orang-orang berkompeten dan berpengalaman. Menurut Paian Purba, tim tersebut tidak hanya ada di setiap kecamatan dalam daerah pemilihan (DAPIL) 2, tetapi juga hampir di setiap desa di kecamatan tersebut.
Peluang Besar untuk Meraih Kursi di Dapil 2
Saat diwawancarai oleh awak media, Paian Purba menyatakan, “Perolehan suara berdasarkan Form C hasil dan Foto Plano di TPS partai Gerindra dapat dipastikan memperoleh jatah kursi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2,” cetusnya.
Dia menambahkan bahwa dari seluruh calon legislatif yang ada di Partai Gerindra, dirinya lah yang memperoleh suara paling tinggi. “Jika ada caleg lain yang mengklaim hal yang sama, kita dapat membandingkan data,” tegasnya.
Paian Purba juga menyampaikan bahwa hasil hitungannya telah menunjukkan partai mana dan siapa saja pemilik kursi di Dapil 2. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut tidak akan diungkapkan kepada pihak lain oleh timnya untuk menghindari potensi kegaduhan.
Potensi Kecurangan
Sebagai sarjana Hukum, Paian Purba memahami aturan dan regulasi yang mengatur tentang Kepemiluan. Namun, ia menyadari kemungkinan adanya oknum-oknum atau bahkan lembaga yang mencoba melakukan kecurangan, terutama pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung. Paian Purba menyatakan bahwa meskipun potensi pelanggaran sudah tercium, ia masih percaya pada penyelenggara pemilu baik dari KPU maupun BAWASLU. Namun, ia mengingatkan agar penyelenggara di tingkat kecamatan, terutama di Tanjung Morawa, untuk menjaga integritas dan menghindari kecurangan.
Potensi Sanksi Pidana
Tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Paian Purba mengingatkan bahwa potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sangat tinggi, setidaknya ada 2 Pasal dalam undang-undang yang dapat menjerat pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu, terutama oleh PPK. Ia menegaskan bahwa penghitungan suara harus dilakukan dengan cermat dan tanpa kecurangan, karena ini menyangkut hak orang lain. Paian Purba berharap agar penyelenggara pemilu tidak main-main dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, dan ia siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.(*)