REJANG LEBONG, SUARAPANCASILA.ID – Selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST saat dikonfirmasi Oleh Pihak Media.
“Pengurangan jam kerja itu diberikan kepada jajaran ASN selama menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Meski demikian, tegas Sekda, jajaran ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong tetap dituntut agar selalu disiplin dalam bekerja dan melakukan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
“Walaupun jam kerjanya sedikit dikurangi, kawan-kawan mesti tetap disiplin ngantor sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Jangan malah membuat kinerja kendor, tapi harus tetap disiplin,” ujar Sekda.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan memberikan pengurangan jam kerja kepada seluruh PNS pada bulan suci Ramadan.
Pengurangan jam kerja tersebut dilakukan sejak awal puasa, dengan jam kerja ASN dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
Untuk itu, Sekda menekankan kepada jajarannya agar selama menjalankan ibadah puasa dapat lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam hal disiplin waktu saat bekerja.(*)