Rangkuman Agenda Kampanye Perdana Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID– Agenda perdana kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023). Ketiga pasangan capres-cawapres yaitu nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menjalani jadwal kampanye masing-masing yang sudah disiapkan.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Seluruh capres-cawapres diperkenankan berkunjung ke berbagai wilayah secara bersama-sama ataupun perorangan buat menyampaikan visi-misi kepada calon pemilih
Memulai kampanye perdana Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin dilaporkan akan melakukan kampanye secara terpisah. Anies akan memulai kampanye di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Setelah itu, Anies akan menuju ke Ciracas (Jakarta Timur), Bogor, dan Bandung di Jawa Barat. Alasan Anies memilih memulai kampanye Pilpres di wilayah Tanah Merah adalah ingin memberikan pesan keadilan. Sementara, Muhaimin atau yang kerap disapa Cak Imin mengambil cuti dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan melakukan kampanye Pilpres 2024.
Agenda kampanye perdana Cak Imin yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah berkunjung ke rumah ibunya di Jombang, Jawa Timur untuk meminta izin. Setelah itu, dia berkampanye di beberapa wilayah Jatim seperti Kota Surabaya. Sedangkan pasangan Prabowo dan Gibran hari ini tidak mengambil cuti dan tak melakukan kampanye secara langsung. Prabowo dilaporkan akan menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan.
Sedangkan Gibran dilaporkan akan menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo
Sementara itu, Ganjar dan Mahfud MD juga dilaporkan akan memulai kampanye secara terpisah. Ganjar bakal memulai kampanye Pilpres dari Papua. Sedangkan Mahfud MD dilaporkan mengambil cuti sebagai Menko Polhukam dan memulai kampanye dari Aceh. Menurut Ganjar, kampanye dilakukan ari masyarakat.
Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu

Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.

Bacaan Lainnya

Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *