PRABUMULIH (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Rapat Paripurna Ke – XVII Masa Persidangan Ke – II DPRD Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dalam agenda tentang Penyerahan Rekomendasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih. Pelaksana SETWAN Kota Prabumulih
Rapat Paripurna Ke – XVII Masa Persidangan Ke – II DPRD yang di angendak pada Pukul 14.00 WIB sampai selesai di pipin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria SH MSi yang juga di hadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih Frangky Nasril, S.Kom.,MM serta turut hadir Seluruh Kepala OPD, Seluruh Kepala Bagian dan Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kota Prabumulih
Saat di wawancarai tentang salahsatu perhatian khusus tentang Mobil yang bertonase berat melintas di dalam Kota Prabumulih pada ssesudah Rapat Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria SH MSi mengatakan ada beberapa hal yang paling di utamakan di pengajuan ini yaitu tentang masalah angkutan alat berat atau bertonase tinggi yang melintas di jalan dalam kota yang memang sudah ada peraturannya bahwa kendaraan seperti itu tidak boleh melintas di dalam KotaPrabumulih atau JalanJenderal sudirman.
“Sudah ada peraturannya dan harapan kami untuk Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Prabumulih dapat menjalankan peraturan tersebut dan untuk soal bantuan dari dinas Komunikasi Informasi (KOMINFO) untuk CCTV itu harus di pasang karena meringankan pengawasan dikarenakan tidak semua bisa di pantau oleh DISHUB “ujarnya.
Dan Wakil Walikota Prabumulih Frangky Nasril Frangky Nasril, S.Kom.,MM menjelaskan bahwa memang sudah ada peraturan dan akan menambah pengetatan penjagaan dalam hal ini DISHUB yang akan menjaga ketat.
“Mungkin ada penambahan CCTV karena kalau hanya pihak DISHUB saja yang menjaga pastinya pasti tidak terlalu optimal dan dari CCTV juga dapat mengoktimalkan kinerja DISHUB. “jelasnya.