Ratusan Pelamar CPNS Pemkab Ngawi Gugur Karena Tidak Memenuhi Syarat

NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID- Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, tercatat bahwa 610 dari total 4.759 pelamar telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengungkapkan bahwa sebagian besar pelamar tereliminasi karena kesalahan administratif pada berkas pendaftarannya.

Tim verifikator BKPSDM menerapkan verifikasi ganda terhadap berkas administrasi sejak dimulainya pendaftaran seleksi CPNS pada akhir Agustus lalu. Supervisor dalam proses ini akan melakukan verifikasi ulang guna memastikan ketelitian berkas, mengantisipasi kesalahan, serta kecerobohan yang terdeteksi.

Beberapa kesalahan fatal yang ditemukan termasuk tidak adanya tanda tangan dan meterai, baik secara elektronik maupun manual, pada surat lamaran atau surat pernyataan. Selain itu, terdapat temuan format surat yang mengindikasikan copy-paste dari instansi lain, yang tidak sesuai dengan persyaratan Pemkab Ngawi.

Bacaan Lainnya

Kesalahan teknis seperti mengunggah dokumen di kolom yang tidak sesuai juga menjadi alasan penolakan bagi sebagian pelamar. Meskipun ada kesempatan untuk sanggah, BKPSDM menegaskan bahwa sanggah hanya dapat dilayangkan atas kesalahan sistem yang terdokumentasi, bukan kesalahan administratif yang jelas dari pelamar.

Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pendaftaran CPNS, di mana ketelitian dan kesesuaian dengan persyaratan administratif menjadi kunci utama untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *