BENGKULU – Polisi Lalulintas (Polantas) Kaur melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya dan mendatangi sekolah-sekolah tingkat SMA sejak Kamis (7/12) lalu.
Hasilnya, Polantas mengamankan 30 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Kaur.
Razia digelar beberapa hari belakangan ini dan mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot Racing. Semua kendaraannya dibawa ke Mapolres Kaur dan dilakukan tilang.
Kapolres Kaur, Polda Bengkulu AKBP H Eko Kegiatan razia tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing yang sering menimbulkan suara yang bising danBudiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kaur, Iptu. Sasi Raharto, SH menyampaikan, 30 kendaraan bermotor itu menggunakan knalpot racing. Kapolres Kaur, Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kaur, Iptu. Sasi Raharto, SH menyampaikan, 30 kendaraan bermotor itu menggunakan knalpot racing.
“Kegiatan razia tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing yang sering menimbulkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Sasi.
“Razia penertiban kendaraan bermotor yang tidak menggunakan aturan yang sesuai standarnya akan terus dilakukan sampai masyarakat benar- benar tertib berkendaraan, sehingga orang lain merasa nyaman berkendara,” tutur Sasi. (*)