12 Lapak di Sisi Selatan GOR Ken Arok Dibongkar, Pedagang Tempuh Jalur Hukum

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID- Sebanyak 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (7/9/2026).

Penertiban bangunan tersebut berlangsung setelah pemerintah daerah sebelumnya melakukan sosialisasi, pertemuan dengan warga hingga menerbitkan sejumlah surat peringatan. Namun, pembongkaran di lapangan mendapat penolakan dari sejumlah pemilik lapak.

Para pedagang mempertanyakan dasar penertiban, status lahan, serta penyelesaian hak mereka setelah bangunan dibongkar. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Pusat Malang.

Bacaan Lainnya

Perwakilan KHYI, Irawan Sukma, S.H., selaku kuasa hukum para pedagang, menyayangkan tindakan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum mengambil langkah penertiban.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Malang hari ini. Kenapa tidak mengedepankan dialog dan komunikasi? Apa susahnya duduk bersama?” ujar Irawan di lokasi pembongkaran.

Ia mengatakan, apabila pembongkaran memang harus dilakukan, pemerintah semestinya mempertimbangkan solusi bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha.

“Kalaupun harus ada pembongkaran, setidaknya mereka diberikan relokasi pengganti untuk menyambung hidup,” lanjutnya.

Irawan menjelaskan, bangunan yang ditempati para pedagang merupakan bangunan semi-permanen yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari.

Menurut KHYI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan lapak, tetapi juga menyangkut status dan riwayat penguasaan lahan.

KHYI menyebut lahan tersebut masih berkaitan dengan sengketa historis mengenai hak kompensasi 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997 berdasarkan kesepakatan pada era Wali Kota Soesamto.

Namun, klaim tersebut merupakan bagian dari persoalan hukum yang menurut KHYI perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami siap melakukan upaya hukum, baik secara formil maupun non-formil,” tegas Irawan.

Ia menyampaikan langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diterima KHYI serta instruksi Presiden Direktur KHYI, KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.

Sementara itu, juru bicara pemilik lapak, Soleh, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi keberatan warga. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan lahan dan hasil penjualan aset di kawasan tersebut.

Soleh mengatakan, bangunan lapak yang berdiri di lokasi tersebut dibangun secara mandiri dan menurut warga bukan merupakan bangunan milik pemerintah maupun Satpol PP.

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan Soleh, kawasan tersebut sebelumnya dibangun atas inisiatif seseorang yang mereka sebut sebagai Abah Nurdin, yang saat itu disebut masih menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut keterangan tersebut, pembangunan awalnya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu. Hasil pengelolaan dan sewa lapak disebut diamanahkan melalui LPMK untuk disalurkan kepada fakir miskin dan janda lanjut usia.

Namun, Soleh menyebut warga mempertanyakan pengelolaan dana tersebut.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah uang sewa 12 lapak yang menurut keterangan warga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Warga menduga dana tersebut tidak direalisasikan kepada penerima manfaat sebagaimana amanah awal. Dugaan tersebut, kata Soleh, menjadi salah satu alasan warga meminta adanya pertanggungjawaban terkait pengelolaan kawasan.

Selain itu, warga juga menyoroti hasil penjualan kayu di area depan yang disebut bernilai sekitar Rp250 ribu. Dana tersebut, menurut keterangan warga, semestinya disalurkan kepada masjid setempat.

Terkait berbagai tudingan tersebut, pihak yang disebut warga dalam persoalan pengelolaan dana belum memberikan keterangan dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan.

Karena itu, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Soleh juga menyoroti proses mediasi yang sebelumnya dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, warga merasa tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan argumentasi maupun hak bicara secara utuh dalam pertemuan tersebut.

Atas persoalan tersebut, warga menolak penyelesaian berupa ganti rugi yang diarahkan Satpol PP dan memilih menempuh jalur hukum.

KHYI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi serta dugaan pengrusakan ke Polresta Malang Kota.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang berada di bawah kewenangan DLH.

Menurut Prayitno, pemerintah daerah telah melakukan pendekatan dan sosialisasi sebelum pembongkaran dilaksanakan.“Pendekatan humanis dan sosialisasi sebenarnya sudah kami mulai sejak Oktober 2025,” kata Prayitno.

Ia menyebut pemerintah telah mengundang warga, pedagang kopi dan pelaku usaha lainnya dalam pertemuan di tingkat kecamatan. Pertemuan tersebut, menurutnya, turut melibatkan unsur RT, RW, LPMK, kelurahan hingga dewan.

Prayitno mengatakan, berdasarkan data pemerintah, pihak yang menggunakan lahan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah berupa bukti kepemilikan maupun izin pemanfaatan bangunan.

Satpol PP menyatakan tahapan penertiban telah dilakukan secara bertahap. Proses tersebut mencakup musyawarah, penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 pada awal Januari 2026.

Kemudian, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) kembali dilakukan pada akhir Juli 2026 dengan melibatkan antara lain DLH dan Dinas Perhubungan.

Satpol PP juga menyebut SP 1, SP 2 dan SP 3 kembali disampaikan sepanjang Agustus 2026.

Menurut Prayitno, jadwal eksekusi bahkan sempat ditunda dari rencana sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada warga membongkar bangunan secara mandiri dan menyelamatkan barang-barang milik mereka.

“Harapan kami sejak awal adalah warga dapat mengevakuasi dan mengamankan properti mereka sendiri, seperti genteng, kosen, jendela kaca hingga lampu,” ujarnya.

Namun, karena hingga hari pelaksanaan belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akhirnya melaksanakan penertiban sesuai instruksi Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah.

Proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari dua hingga tiga orang warga ketika alat berat mulai mendekati lokasi.

Prayitno mengatakan petugas kemudian melakukan pendekatan sehingga situasi dapat dikendalikan secara kondusif.

Secara umum, kata dia, penertiban berlangsung aman dan lancar.

Satpol PP menegaskan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Di sisi lain, Prayitno mengaku memahami kondisi sosial dan ekonomi pedagang yang terdampak.

“Secara kemanusiaan, sosial, dan ekonomi kami memahami persoalan tersebut. Ini adalah lintas pekerjaan sektor informal,” ujarnya.

Mengenai tuntutan pedagang agar mendapatkan relokasi atau solusi usaha setelah pembongkaran, Prayitno mengatakan persoalan tersebut bukan kewenangan Satpol PP.

Menurutnya, instansi lain yang memiliki tugas terkait pemberdayaan ekonomi dan UMKM dapat memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pembinaan atau solusi bagi pedagang terdampak.

Ia menegaskan, posisi Satpol PP dalam persoalan tersebut adalah melaksanakan penegakan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prayitno juga menjelaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan Satpol PP seorang diri karena menyangkut kewenangan sejumlah OPD.

“OPD terkait sudah melakukan komunikasi dan pendekatan, namun hasilnya mungkin belum optimal. Oleh karena itu, agenda ini disinkronkan dan dikerjakan bersama-sama untuk saling menopang,” pungkasnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan mengenai status lahan, pengelolaan lapak, proses penertiban serta hak para pedagang, persoalan tersebut berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum.

KHYI menyatakan akan menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pungli dan dugaan pengrusakan. Sementara pemerintah melalui Satpol PP tetap berpegang pada kewenangan penertiban aset daerah dan penegakan Perda.

Perkembangan laporan maupun proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai klaim dari masing-masing pihak sekaligus menentukan status dan tanggung jawab hukum atas persoalan lahan serta bangunan tersebut.

suarapancasilaid'

Pos terkait