Rekening Organisasi Pers di Blokir, Ketum PWDPI Tuding PPATK Langgar Empat Undang-undang 

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS Tuding Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana telah rugikan rakyat dan melanggar empat Undang-undang.

“Blokir reking sembarangan PPATK diduga kuat sudah melanggar empat Undang-yndang dan bisa dipidanakan yang telah merugikan jutaan masyarakat,”tegas Ketum PWDPI, yang mengaku kesal karena rekening Organisasi Pers yang ia pimpin diduga ikut juga diblokir pada Minggu (10/8/2025).

Ketum PWDPI, Nurullah menjelaskan keempat pelanggaran UU antaralain, melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), UU perlindungan data Pribadi dan UU Konsumen, serta UU perbankan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya pihak PPATK sebelum melakukan pemblokiran harus diseleksi dan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jangan main hantam kromo dan bikin gaduh masyarakat,”tegasnya.

Ketum PWDPI juga mengaku jika rekening milik organisasi DPP PWDPI ikut kena blokir tanpa ada konfirmasi.

“Rekening Organisasi Pers milik DPP PWDPI juga ikut kena blokir. Padahal rekening tersebut saat ini sangat kami butuhkan mengingat organisasi kami akan melaksanakan Rakernas. Ini sangat merugikan organisasi kami,”pungkasnya. (Rls).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *