JAKARTA,SUARAPANCASILA,ID – Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum. Per hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto mulai diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial tahun 1918. Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah implementasi aturan terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran telah menyesuaikan proses penanganan perkara dengan regulasi baru sejak pukul 00.01 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa fungsi reserse kriminal hingga lalu lintas kini telah mempedomani KUHP dan KUHAP terbaru dalam praktik di lapangan.
”Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo dikutip dari detikcom, Jumat (2/1/2026).
Guna mendukung kelancaran transisi ini, Bareskrim Polri juga telah mendistribusikan panduan serta format administrasi penyidikan baru yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Dalam KUHP baru, aturan mengenai hubungan di luar pernikahan diatur secara spesifik dalam dua pasal utama:
1. Pasal 411 (Perzinahan): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Penjelasan pasal ini memperluas definisi perzinahan, termasuk pasangan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.
2. Pasal 412 (Kohabitasi): Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Meski memuat ancaman pidana, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan atau proses hukum tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak.
Pihak yang dapat mengadu terbatas pada:
– Suami atau istri bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan.
- Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa konstruksi delik aduan ini sengaja dirancang untuk menjaga keseimbangan.
”Ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa pengaduan tersebut masih dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai.
Yusril menekankan bahwa KUHP baru ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan hukum nasional. Berbeda dengan hukum kolonial yang bersifat represif, KUHP baru mengusung semangat Keadilan Restoratif.
”Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegasnya.
Pendekatan baru ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman penjara, tetapi juga pemulihan melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Hal ini diharapkan mampu menjawab dinamika masyarakat modern dan prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










