Rita Tjung, Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerbitan 21 Sertifikat Oleh Eddy Hartono Minta Polda Kalbar Usut Hingga Keakar – Akarnya

MELAWI ( KAL-BAR ) SUARAPANCASILA.ID – Merasa telah dipalsukan tanda tangan atas terbitnya 21 sertifikat Hak Milik pada tahun 2022 oleh ATR/BPN  Kabupaten Melawi, akhirnya Rita Tjung melaporkan Eddy Hartono Alias Asang  ke Polda Kalimantan Barat pada tanggal 7 Juni 2024 lalu dengan nomor : LP/B/182/VI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT atas dugaan pemalsuan.

Saat ditemui Rita Tjung mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen untuk mengajukan sertifikat atas tanah yang ada di desa Kebebu. Ia mengaku mendapatkan 11 sertifikat hak milik atas namanya dari Eddy Hartono, namun 11 sertifikat tersebut ia kembalikan ke BPN.

“Saya nggak pernah mengajukan SHM ataupun menandatangani surat apapun untuk pengajuan SHM itu. Tiba-tiba ada 11 sertifikat atas nama saya. Tapi sertifikat itu saya kembalikan dan saya sudah melaporkan Eddy Hartono ke Polda Kalbar,” terang Rita.

Bacaan Lainnya

Meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalbar, Rita merasa kasusnya tersebut sangat lamban dan terkesan bergerak di tempat.

“Bayangkan saja 7 Juni 2024 saya lapor sekarang sudah tahun 2025 kasus saya seperti jalan di tempat. Saya hanya minta keadilan ditegakkan. karena ada hak orang lain juga di situ yang dihilangkan oleh Asang,” kesalnya.

Rita juga menyebutkan bahwa tanda tangan anaknya juga telah dipalsukan oleh Eddy Hartono untuk pengajuan SHM. Padahal menurut Rita anaknya yang bernama Jonathan tidak pernah tanda tangan dalam gambar ukur pengajuan SHM.

“Silahkan bapak tanya sendiri sama anak saya. Ucap Rita meyakinkan.

Kami pun berusaha melakukan konfirmasi kepada Jonathan melalui seluler. Saat di konfirmasi Jonathan membenarkan apa yang telah disampaikan ibunya kepada kami.

“Benar bang saya tidak pernah tanda tangan apapun untuk lahan di kebebu”, tegasnya.

Terpisah, penyidik Polda Kalbar AKP Anita Sitorus saat di konfirmasi via pesan whatsapp pada 22 Oktober 2024 lalu terkait kasus tersebut enggan memberikan keterangan.

“Assalamu’alaikum pak, saya lapor pimpinan dulu ya,” jawab AKP Anita Sitorus.

Kami juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekdes Desa Kebebu, Siyondi. Sebelumnya, diketahui Siyondi telah dipanggil sebanyak 2 kali oleh penyidik Polda Kalbar atas perkara dugaan pemalsuan tersebut.

“Pan ku dapat nyelas e kah bang, nunggu ke pinoh am bang (dalam bahasa daerah). yang artinya belum saya dapat jelaskan bang, tunggu ke pinoh,” jawab Siyondi.

Terpisah, Eddy Hartono alias asang saat di konfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan enggan menjawab secara langsung.

“Ke penasihat hukum aja,” jawab Asang.

Saat menghubungi Sucipto Ombo, SH., yang merupakan salah satu tim penasihat hukum untuk dimintai keterangan terkait persoalan mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan leader atau ketua tim.

“Nanti ya bang saya komunikasikan dulu dengan leader kami,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, kami mencoba menghubungi mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Melawi tahun 2022 Antonius. Ia membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani SHM itu saat masih bertugas di Kabupaten Melawi sebagai Ka Kantah.

“Nanti saya tanya ke kawan di Melawi, gimana kasusnya, mau saya telusuri awalnya dulu gimana,” ujar Antonius yang sekarang bertugas di Kabupaten Ketapang.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *