MUSI BANYUASIN (SUMSEL), SUARAPANCASI.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (LSM-PPRI) mengungkap dugaan kasus penggelapan pajak listrik senilai Rp.11,5 milyar yang terjadi di PT Muba Electric Power (MEP), perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini mencuat setelah LSM-PPRI mendapatkan informasi bahwa PT MEP, yang di duga kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di PT MEP, dengan tidak menyetorkan pajak listrik yang telah dipungut dari pelanggan ke kas daerah.
Menurut informasi yang beredar, oknum internal PT MEP diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang telah dipungut dari pelanggan.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Dari total pajak listrik sebesar Rp.13 milyar yang seharusnya disetor ke kas daerah, hanya sekitar Rp 2,5 milyar yang disetorkan.
Sisa dana sebesar Rp.11,5 milyar masih menjadi misteri, dan diduga sudah dikorupsi oleh sejumlah oknum di PT MEP.
Seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya menjelaskan bahwa praktik penggelapan pajak ini telah berlangsung cukup lama.
“Ini bukan hal baru. Praktik ini sudah terjadi selama beberapa tahun,” ujar sumber tersebut.
Ketua Umum LSM-PPRI Idham Zulfikri kepada awak media Senin 3 Februari 2025, mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi yang ada di PT MEP.
“Diduga ada penggelapan pajak listrik yang dilakukan oleh oknum internal perusahaan. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan keuangan daerah dan masyarakat Musi Banyuasin,” ungkapnya.
LSM-PPRI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.
“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah,” tegas Idham Zulfikri.
LSM-PPRI juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap keuangan PT MEP untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi. Selanjutnya, menurut pria yang akrab disapa Fikri ini, pihaknya berencana untuk melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendesak agar seluruh oknum yang terlibat segera ditangkap dan dipenjarakan, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. LSM PPRI tidak ingin penanganan dugaan kasus korupsi seperti yang dilakukan di Dinas Kominfo, dimana para oknumnya hanya disuruh mengembalikan sejumlah uang saja dan tidak diproses hukum,” tukasnya.
Terakhir menurut Idham Zulfikri, PPRI dalam waktu dekat bakal mengadakan aksi demo ke Kejati Sumsel mendesak agar skandal penggelapan pajak ini segera diusut tuntas.
“Dalam waktu dekat kami akan mengerahkan massa ke Kejati Sumsel mendesak agar kasus ini segera diusut,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MEP belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus penggelapan pajak ini. (Rls)