Rp13,2 Triliun Kembali ke Kas Negara, Bukti Nyata Reformasi Hukum Era Prabowo

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Pengembalian Rp13,2 triliun hasil korupsi disebut bukti kerja sistemik lembaga hukum dengan dukungan nasional.

Pengamat hukum Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebut langkah ini hasil nyata kepemimpinan tegas Presiden.

“Presiden harus membuktikan terus, setiap hari, bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pernyataan Presiden soal korupsi CPO yang disebut kejam dan serakah menandakan kesadaran bahaya ekonomi.

Korupsi, katanya, bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan struktur ekonomi nasional.

Hardjuno menilai kebijakan ini menunjukkan penegakan hukum jadi strategi utama dalam pembangunan nasional saat ini.

“Ketegasan seperti ini mengirim pesan jelas kepada dunia usaha bahwa keuntungan tak boleh korbankan rakyat,” tegasnya.

Ia juga memuji Kejaksaan Agung yang memulihkan kerugian negara besar sebagai bukti kerja hukum yang efektif dan terbuka.

Rp13,2 triliun disebut bukan angka kecil, melainkan hasil kerja serius yang membuktikan negara mampu menegakkan haknya.

Namun ia menekankan agar keberhasilan ini tidak berhenti, dan diperluas ke sektor lain yang rawan penyimpangan.

“Semangatnya harus diteruskan ke sektor-sektor lain yang rawan penyimpangan,” kata Hardjuno menegaskan.

Kolaborasi pemerintah dan aparat hukum harus dijaga agar tercipta keadilan substantif yang dipercaya masyarakat luas.

Keberlanjutan menjadi kunci agar penegakan hukum selalu terkait dengan keadilan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

Hardjuno optimistis dengan arah kepemimpinan nasional dan kebijakan hukum yang jelas di bawah Presiden Prabowo.

“Jika langkah seperti ini konsisten dijalankan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya era baru,” ujarnya menutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *