KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Persoalan ketidakjelasan batas wilayah dan administrasi kependudukan di kawasan Malang Selatan kembali mencuat. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya warga di wilayah Ngantep dan Taman Ayu yang selama ini berada di area sengketa administrasi dan lahan hutan.
Waris, salah satu bagian dari Kelompok Tani Hutan (KTH) sekaligus pengelola wisata Pantai Taman Ayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terjadi ketidaksinkronan antara data geografis dengan administrasi kependudukan masyarakat setempat.
Menurutnya, berdasarkan peta RBI dan penelusuran digital seperti Google Maps, wilayah Ngantep dan Taman Ayu masuk dalam kawasan Sindurejo. Namun secara administrasi kependudukan, warga justru tercatat sebagai penduduk Tumpakrejo.
“Di lapangan ini yang membuat masyarakat bingung. Secara peta masuk Sindurejo, tetapi administrasi warga tercatat Tumpakrejo. Akibatnya banyak persoalan muncul, terutama terkait kewenangan wilayah dan pengelolaan lahan,” ujar Waris saat ditemui awak media, Rabu (20/05/2026).
Tak hanya itu, konflik juga merambah pada persoalan wilayah kerja antara KTH dengan Perhutani. Sengketa tersebut bahkan telah menarik perhatian sejumlah instansi kehutanan hingga pemerintah pusat.
Waris menjelaskan, tadi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan, baik dari pusat di Jakarta, tingkat provinsi, hingga Cabang Dinas Kehutanan (CDK), telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi dan peninjauan lapangan.
Namun demikian, ia menilai selama ini koordinasi antar pihak masih sangat minim. Operasional di lapangan disebut berjalan sendiri-sendiri tanpa arahan dan kejelasan dari pihak terkait.
“Selama ini seolah berjalan tanpa koordinasi yang jelas. Bahkan hal-hal mendasar seperti pengelolaan tiket wisata pun tidak tertata dengan baik,” tegasnya.
Sebagai perwakilan masyarakat dan bagian dari KTH, Waris berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan administratif agar konflik tidak terus berkepanjangan.
Ia meminta adanya penetapan batas wilayah secara jelas melalui pemasangan patok tapal batas antara wilayah kerja Perhutani dan KTH. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat bekerja dan mengelola kawasan wisata dengan tenang.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apakah wilayah ini masuk Sindurejo atau wilayah lainnya. Kalau sudah jelas, masyarakat siap mengikuti aturan pemerintah, termasuk soal pajak dan administrasi lainnya,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah, Perhutani, dan kementerian terkait dapat segera melakukan mediasi terbuka serta menetapkan batas fisik wilayah secara resmi demi menghindari konflik sosial maupun hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kepastian batas dan legalitas wilayah, masyarakat optimistis pengelolaan wisata Pantai Taman Ayu dan aktivitas ekonomi warga dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










