KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Hiruk pikuk persoalan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, belum juga reda walaupun sudah menggelar Audensi antara LSM dengan Pemdes Cikande dan disaksikan oleh pemerintahan Kecamatan Jayanti. Jumat (08/08/25).
Menyikapi persoalan tersebut, Deny herawan ,SE wakil ketua Badan Advokasi Indonesia DPD Banten, angkat bicara menurutnya, ” Pembahasan audiensi antara pihak ketua umum LSM Seroja dan pihak Pemdes Desa Cikande sebenarnya ada point yang jelas di pertanyakan dalam surat klarifikasi tersebut terkait administrasi kelengkapannya, harus nya pihak Pemdes Cikande mengeluarkan bentuk administrasi yang lengkap sesuai yang di harapkan oleh LSM Seroja, “Ujarnya
“Program RTLH betul, sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mampu mempunyai rumah dan butuh bantuan oleh pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun Kecamatan sampai tingkat Desa. Sangat relepan harus membantu masyarakat yang tidak mampu sebagai pelayan masyarakat apa lagi kaitan dengan urnjen nya masyarakat tersebut jangankan RTLH masih banyak keluhan masyarakat Cikande yang butuh perhatian dari pemerintah Desa Cikande, “Tambahnya
Lanjut Deni, “Kaitan dengan audiensi kmaien di Kecamatan Jayanti yang di harapkan pihak LSM, kaitannya dengan administrasi atau kelengkapan RTLH tersebut cukup hanya itu, karna kaitan dengan tanah bengkok hak garapan Desa hampir 25 hektar kurang lebih, kenapa hak penerima bantuan kalo masih rancu dengan lokasi tersebut kenapa tidakdak di pindahkan, saya kira masih banyak lahan garapan di Desa Cikande malahan banyak yang bukan warga Desa Cikande yang punya garapan tersebut,”Tutupnya