ROKAN HILIR, SUARAPANCASILA.ID – Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil yang baru AKP Elva Hendri, berhasil meringkus inisial RD Lubis alias Dani (34 ) alamat Jalan Mahato Km 25 Hilir Kepenghuluan Sidodadi Kecamatan Mahato Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria asal Rokan hulu yang juga mengaku bekerja sebagai petani tersebut diringkus di sebuah Pondok di Jalan Beto Dusun Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. bersama barang bukti sabu seberat 103,71, gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, pada hari Jum’at (31/5/2024) menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu seberat 1 ons lebih oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Awalnya diperoleh informasi bahwa di TKP sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri langsung merintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin oleh Aipda Ronal Siregar untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama RD Lubis alias Dani. Saat dilakukan penggeledahan Badan serta tempat tertutup lainya terhadap tersangka, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 Bungkus Palstik Bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi, diketahui tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari inisial B (dalam lidik), dengan cara B menitipkan Narkotika tersebut kepada tersangka Untuk di Jual Kembali.
“Selain dari barang bukti Narkotika juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika tersebut berupa 1 Unit sepeda motor Supra, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 Unit Handpon Android Merk Oppo, 1 buah masker warna hitam, 1 helai tisu warna putih. Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Bungkus Palstik Bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Unit sepeda motor Supra, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 (Unit Handphone Android Merk Oppo, 1 buah masker warna hitam dan 1 helai tisu warna putih. Adapun hasil tes urine tersangka didapati positif amphetamine.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)