Saldo Rekening Bank 407 Juta Habis Terkuras, Warga Dampit Lapor Polda Jatim

Isfatik didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan pers kepada awak media AWPI.

SURABAYA (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Didampingi kuasa hukumnya, Isfatik warga Dampit, Kabupaten Malang memenuhi undangan wawancara klarifikasi oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, Jumat, (15/11/2024).

Dalam kesempatan ini, dirinya memberikan keterangan atas perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (Ilegal Access), yang diadukan olehnya.

Dikesempatan ini, Isfatik menceritakan kronologi perkara yang menimpanya. Awal mula ia mengaku melakukan transfers ke rekening BCA berinisial S. Esok hari diketahui rekening mbanking miliknya terblokir karena salah memasukkan PIN.

Bacaan Lainnya

“Setelah terblokir, dua hari kemudian saya coba login dengan aplikasi klik BCA untuk print out E Statement bulan Juli. Disitu baru sadar, kalau saldo yang ada dalam rekening bank habis terkuras (bukti transfers terlampir),” tuturnya.

Merasa dirugikan kurang lebih Rp.407.000.000,-, akhirnya diputuskan olehnya melaporkan perkara yang menimpanya ke Pihak berwajib, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Agus Subiantoro, S.H, selaku kuasa hukum Istatik menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan. Bahkan pengaduan permohonan klarifikasi dari BCA.

“Permohonan klarifikasi kami ditanggapi oleh BCA dengan mengundang kita. Saat itu ditemui tim legal BCA, satu Minggu kemudian BCA pusat mengeluarkan laporan yang intinya uang keluar dari no rekening dan hp klien kami,” terang Agus.

Menilai mendapat jawaban standart dari BCA, akhirnya ditempuhlah jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jatim.

Isfatik saat memberi keterangan kepada awak media AWPI atas peristiwa yang menimpanya.

“Saat pengaduan kita diberi waktu dua Minggu, selanjutnya 10 hari hingga akhirnya keluarlah undangan klarifikasi sekarang ini,” imbuhnya.

Selalu tim kuasa hukum, Agus menduga ada tiga pelanggaran antara lain, mengenai Pasal 30 dan 36 UU ITE, Pasal 362, 372, dan 378 KUHP Pidana, serta pasal 49 UU perbankan.

“Bukan tidak mungkin, apabila dipidananya jalannya lambat, kami akan melakukan gugatan perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya.

Meski demikian, Kuasa hukum Isfatik percaya penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mampu menangani permasalahan tersebut.

“Akan kami tunggu tindak lanjutnya seperti apa, biasa setelah pemeriksaan pelaporan jangka waktu antara 7 Sampai 14 hari. Akan ada pemanggilan saksi dari kami, minimal dua orang. Semoga segera ada perkembangan kasus ini kedepannya,” jelas Agus.

Agus Subiantoro, S.H, (tim kuasa hukum Isfatik saat diwawancarai awak media AWPI.

Persoalan yang terjadi mendapat perhatian khusus DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang. Melalui ketua mereka Sunarto, AWPI turut prihatin atas maraknya peristiwa saldo terkuras secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Foto bersama Tim Kuasa Hukum Isfatik dengan pengurus dan jurnalis AWPI.

“Jadi persoalan yang terjadi merupakan PR kita bersama, untuk lebih berhati-hati dan menuntaskannya. Harus benar-benar di usut sampai tuntas, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Azas praduga tak bersalah juga penting untuk dikedepankan,” pungkasnya saat turut hadir di Mapolda Jatim.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *