Sam Tito Tekankan Pentingnya Kebebasan Berkekspresi yang Bertanggung Jawab.

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Presiden Direktur KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Dwi Indrotito Cahyono,SH,MM, memberikan kajian hukum terkait kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum.

Hal itu dilakukannya, saat menghadiri Harmoni Lintas Agama dan Budaya di Pendopo Tegal Guru Bakti, Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang,Kamis (04/09/2025).

Diksempatan ini, Dwi Indrotito Cahyono, Ia menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

‘Kita harus mendukung penuh kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Sam Tito sapaan akrabnya.

Namun, Menurutnya harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain.

Hak dan kewajiban warga negara menyampaikan pendapat di muka umum, serta tata cara dan prosedur penyampaian pendapat diatur dalam UU No.9 Tahun 1998. Selain itu, juga tertera dalam Pasal 28J UUD 1945.

“Pasal ini menegaskan bahwa meskipun Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin konstitusi, namun hal tersebut tidaklah absolut dan dibatasi oleh UU untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Officium Nobile Malang Raya, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi.

“Jangan sampai tujuan mulia kita merusak nilai-nilai demokrasi, dengan melakukan tindakan anarkis berujung merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mengingat negara kita ini, negara hukum,” katanya.

Tak lupa ia juga menjabarkan sejumlah jerat pasal pengerusakan fasilitas negara, umum, rumah pribadi, dan penjarahan.

1. Pasal 406 KUHP : Mengatur tentang pengerusakan barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum dan rumah pribadi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

2. Pasal 170 KUHP : Mengatur tentang kekerasan atau penganiayaan di muka umum yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum atau rumah pribadi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau denda.

3. Pasal 187 KUHP : Mengatur tentang perbuatan membakar, menghancurkan, atau merusak barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum dan rumah pribadi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda.

4. Pasal 362 KUHP : Mengatur tentang pencurian, termasuk penjarahan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.

5. Pasal 363 KUHP : Mengatur tentang Manusia yang melakukan pencurian dengan pemberatan, termasuk penjarahan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau 9 tahun jika pencurian dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat.

” Pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi hak milik dan keamanan masyarakat, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pidana pengerusakan dan penjarahan,” terang Sam Tito.

Oleh karena itu, Ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas negeri ini, dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Kami berharap masyarakat dapat saling mengingatkan satu sama lainnya. Disisi lain, memberikan pemahaman pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dan menjaga kondusifitas negeri,” pungkasnya.

Pewarta: Doni Kurniawan

Editor; Denny.W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *