PRABUMULIH SUMSEL, SUARAPANCASILA.ID – Diduga telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tiga orang Debt Collector yang berasal dari NSC pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 lalu, Jumat (21/6/2024).
Kejadian ini bermula dari tiga orang Debt Collector yang berinisial Y, H dan M mendatangi rumah Samsiar yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Rt. 01 Rw.03 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Ia merupakan salah satu konsumen dari Leasing NSC Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Ketika itu tiga orang menerobos masuk ke rumah dan mengambil kunci sepeda motor Honda Revo bernomor plat kendaraan (Nmor Polisi, red) BG 4368 CC yang berada di atas meja ketika Samsiar ke dalam rumah (dapur) untuk menelpon, setelah itu mereka bertiga melarikan sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Sontak Samsiar meneriakkannya maling tetapi keadaan di depan rumah lagi sepi dan tidak bisa dikejar lagi para pelaku tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya Samsiar sebagai pemilik sepeda motor mengatakan bahwa dirinya terasa sangat marah kepada tiga orang yang diduga Debt Collector ini, karena berani-beraninya mengambil motor tersebut dengan cara mencuri disaat dirinya lengah.
“Saya tidak senang dan saya sangat kesal terhadap perilaku ketiga orang oknum Debt Collector yang tanpa sepengetahuan saya mengambil motor dengan cara di curi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Prabumulih Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 18 Mei 2024 pukul 13.13 WIB.
“Kami sebagai warga dan konsumen sangat menyesali kejadian yang dilakukan oleh tiga orang Debt Collector itu dikarenakan kami sebagai konsumen pasti akan membayar kekurangan tagihan ataupun keterlambatan tagihan yang kami lakukan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Polsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H., saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa Berkas Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN Pada hari Rabu SPDP sudah dikirim Kejaksaan.
“LP Nomor: LP/B/59/V/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, Sudah di kirim ke Pihak Kejaksaan dan kami berharap bahwa masalah ini berakhir damai,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, “Bahwa ketiga orang oknum Debt Collector tersebut bersikap kooperatif, maka dari itu tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.(*)