KOTA MALANG (JAWA TIMUR), SUARAPANCASILA,ID-Universitas Brawijaya (UB) gelar Raja Brawijaya yang berlangsung mulai 12-17 Agustus 2024, dengan diakhiri acara open house 24-25 Agustus 2024.
Raja Brawijaya merupakan rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) guna mempersiapkan diri dalam proses transisi menjadi mahasiswa.
Kendati demikian berlangsungnya acara tuai sorotan tajam dari Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Universitas Brawijaya (UB), yang menilai banyak terjadi kontroversial saat berlangsungnya acara.
Bahkan, Ketua SAPMA PP Universitas Brawijaya Joy Jacob Agusto Sinaga meminta pertanggungjawaban kepada EM (Eksekutif Mahasiswa), DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), serta panitia penyelenggara.
“Sebagai organisasi mahasiswa eksternal kampus, kami melihat banyak ketidakadilan dan kontroversial selama pelaksanaan Raja Brawijaya 2024,” tutur Joy sapaan akrabnya, Selasa, (27 Agustus 2024).
Diceritakannya, saat itu SAPMA PP UB telah mengajukan kepada panitia pelaksana agar dapat mengisi stand pada acara open house Raja Brawijaya 2024. Karena Joy melihat keberadaan organnya mempunyai peran yang sama dengan organisasi mahasiswa eksternal lain.
“Saat itu kami telah ajukan untuk mengisi stand namun pihak panitia justru hanya memberikan harapan tanpa kepastian. Hingga ada dugaan kelompok yang terafiliasi partai politik mempunyai stand. Sejurus kemudian dengan adanya indikasi tersebut, membuat kelompok yang terafiliasi partai politik meninggalkan stand sesuai instruksi dari panitia pelaksana,” ujarnya.
Disamping itu, Anehnya menurut Joy sebagai gantinya stand yang sebelumya diisi milik eksternal justru diambil alih organisasi mahasiswa internal. Hal itulah, lantas menyebabkan SAPMA PP UB merasa terjadi ketidak adikan dalam putusan tersebut..
“Buntut dari rasa kekecewaan, kami pun mengambil langkah dengan menyatakan sikap,” katanya.
Pernyataan sikap itu berbunyi antara lain :
1. Panitia pelaksana tidak mempunyai kedaulatan dalam pelaksanaan Raja Brawijaya 2024 karena dapat diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.
2. Panitia tidak mempunyai SOP yang kuat dalam pelaksanaan rangkaian Raja Brawijaya 2024.
3. Panitia memberikan informasi yang tidak valid mengenai SAPMA PP Brawijaya.
4. EM UB dan DPM UB tidak memaksimalkan tupoksi masing-masing lembaga terhadap pelaksanaan Raja Brawijaya 2024 (UU LKM UB No. 2 Tahun 2024 tentang PKKMB UB 2024/2025)
5. Mempertanyakan kepada panitia Raja Brawijaya 2024 terkait adanya stand oknum yang terafiliasi oleh partai politik (PERTOR UB No. 63 Tahun 2023 tentang Kode Etik Mahasiswa).
6. SAPMA PP Brawijaya meminta pertanggungjawaban kepada EM UB, DPM UB, dan panitia Raja Brawijaya terhadap pernyataan diatas.
(Doni Kurniawan)